Sabtu, November 1, 2025
29.2 C
Jakarta

Mayoritas Investor Tolak Usulan WIKA, Rapat Pemegang Sukuk Gagal Capai Kesepakatan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA menggelar Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 pada Rabu, 22 Oktober 2025. RUPSU berlangsung di WIKA Tower 2, Jakarta Timur, mulai pukul 14.12 hingga 15.42 WIB.

Corporate Secretary WIKA, Ngatemin, menyampaikan rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban keuangan atau rasio keuangan sebagaimana diatur dalam perjanjian perwaliamanatan. “Dengan hormat, bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk menyampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,” tulis Ngatemin dalam keterbukaan informasi, dikutip Jumat (24/10/2025).

RUPSU dihadiri PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, jajaran direksi WIKA yang diwakili Direktur Keuangan Sumadi dan Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia serta Transformasi Hadjar Seti Adji, Notaris Humberg Lie, dan para pemegang sukuk.

Agenda rapat membahas kelalaian WIKA dalam memenuhi kewajiban rasio keuangan pada laporan keuangan konsolidasi tahun 2023 dan 2024. Dalam rapat itu, manajemen WIKA menjelaskan tiga rasio keuangan yang tidak terpenuhi selama dua tahun tersebut.

Pertama, rasio aset lancar terhadap liabilitas lancar tidak mencapai batas minimum 100%. Kedua, rasio total liabilitas terhadap ekuitas melebihi batas maksimal tiga kali. Ketiga, rasio EBITDA terhadap beban bunga berada di bawah satu kali.

Selain itu, emiten juga mengusulkan perubahan dan/atau penambahan dalam perjanjian perwaliamanatan, termasuk opsi perubahan tanggal pembayaran kembali sukuk serta kemungkinan pembayaran lebih awal melalui opsi beli.

RUPSU dihadiri pemegang sukuk yang mewakili Rp248,2 miliar atau 88,07% dari total sukuk beredar sebesar Rp281,81 miliar. Kehadiran tersebut memenuhi kuorum sesuai ketentuan Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan.

Hasil pemungutan suara menunjukkan sebanyak 121 miliar suara atau 48,75% setuju dengan penjelasan dan usulan WIKA. Sementara itu, 127,2 miliar suara atau 51,25% menolak. Tidak ada suara abstain dalam rapat tersebut.

Karena tidak mencapai batas minimal persetujuan 75% sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 10.5 perjanjian perwaliamanatan, RUPSU dinyatakan belum memenuhi ketentuan untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat.

Dengan hasil tersebut, belum ada keputusan yang dapat ditetapkan dalam rapat. Keputusan lebih lanjut akan menunggu tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku antara emiten, wali amanat, dan para pemegang sukuk.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Jelang Akhir Pekan, IHSG Turun 0,25% ke 8.163,875 Dibebani Saham-Saham Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Dibuka menguat di 8.202,522, Indeks Harga...

DMS Propertindo (KOTA) Teken Perjanjian Pinjaman Rp325 Miliar, Buat Apa

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT  DMS Propertindo Tbk (KOTA) dan PT Cahaya...

Kinerja Astra Otoparts Akan Tumbuh Lebih Tinggi Hingga Akhir Tahun 2025, Didukung Sektor Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen emiten komponen otomotif PT Astra...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru