Minta Pemegang Saham Independen Restui Agenda 5 dan 6 di RUPST Besok, Ternyata Ini Urgensi dan Deretan Manfaat Bisnis FMC Telkom!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) atau Telkom akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Selasa, 30 Mei 2023. Ada sembilan agenda yang akan dibahas...

Minta Pemegang Saham Independen Restui Agenda 5 dan 6 di RUPST Besok, Ternyata Ini Urgensi dan Deretan Manfaat Bisnis FMC Telkom!
Bacakan Artikel

Meski telah mendapat persetujuan dari pemegang saham mayoritas, tapi, kata Ahmad Reza, SVP Corporate Communication & Investor Relation Telkom, realisasi FMC jugaย  memerlukan persetujuan dari pemegang saham independen Telkom. Oleh karena itu, ia berharap para pemegang saham independen Telkom dapat hadir di RUPST Perseroan dan memberikan persetujuan terhadap rencana Perseroan menerapkan bisnis FMC.

โ€œSyaratnya adalah setengah dari pemegang saham independen atau tidak terafiliasi harus hadir dulu dalam RUPST Telkom. Lalu, setengah dari yang hadir itu harus setuju . Kalau itu nggak setuju, nggak akan jalan FMC-nya,โ€ tegas Reza.

Mengutip agenda 5 RUPST Telkom yang telah dipublikasikan terungkap bahwa Perseroan meminta persetujuan dari para pemegang saham atas rencana melakukan pemisahan usaha. โ€œPerseroan bermaksud untuk melakukan pemisahan atas segmen usaha IndiHome yang merupakan pemisahan tidak murni (spin-off) (โ€œPemisahanโ€) kepada PT Telekomunikasi Selular dan transaksi terkait dengan Pemisahan ("Telkomsel") (โ€œRencana Transaksi"), di mana Telkomsel merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan melalui kepemilikan saham Perseroan dalam Telkomsel sebesar 65% (enam puluh lima persen),โ€ tulis manajemen Telkom.

โ€œNilai dari rencana transaksi lebih dari 50% ekuitas Perseroan dan rencana transaksi akan dilakukan dengan Telkomsel yang merupakan afiliasi dari Perseroan. Rencana Transaksi memenuhi unsur sebagai Transaksi Material yang mengandung Transaksi Afiliasi, sehingga berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf d juncto Pasal 14 POJK 17/2020, Perseroan perlu mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pemegang saham independent,โ€ tambah manajemen Telkom.

Sementara itu, pada agenda 6, Telkom memohon persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan pemisahan usaha karena terkait dengan pemenuhan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.

โ€œKarena rencana transaksi ini berupa spin-off atau pemisahan usaha tidak murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (1) huruf b dan ayat (3) UUPT, maka sesuai dengan UUPT, Perseroan harus memperoleh persetujuan pemegang saham terlebih dahulu sehingga kami memasukkannya sebagai agenda ke-6 dari rapat,โ€ papar manajemen Telkom.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: