STOCKWATCH.ID (NEWYORK) – Harga minyak mentah dunia naik pada penutupan perdagangan Jumat (21/3/2025) waktu setempat atau Sabtu pagi (22/3/2025) WIB. Harga komoditas ini menutup pekan kedua berturut-turut dengan kenaikan. Sentimen positif dipicu oleh sanksi baru Amerika Serikat terhadap Iran dan rencana OPEC+ untuk mengendalikan produksi berlebih.
Mengutip CNBC International, harga minyak mentah berjangka Brent naik 16 sen atau 0,22% menjadi US$72,16 per barel, di London ICE Futures Exchange.
Adapun harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI menguat 21 sen atau 0,31% mencapai US$68,28 per barel, di New York Mercantile Exchange. Secara mingguan, Brent naik 2,24% dan WTI menguat 1,64%.
Amerika Serikat pada Kamis mengumumkan sanksi baru terhadap Iran. Untuk pertama kalinya, sanksi ini menargetkan perusahaan kilang independen di China yang terlibat dalam pengiriman minyak Iran. Langkah ini merupakan bagian dari kampanye tekanan maksimum yang kembali diperkuat oleh Presiden AS, Donald Trump, sejak Februari lalu.
Analis di ANZ Bank memperkirakan ekspor minyak Iran bisa berkurang hingga 1 juta barel per hari akibat sanksi yang lebih ketat ini. Data dari Kpler menunjukkan ekspor minyak Iran mencapai lebih dari 1,8 juta barel per hari pada Februari. Namun, angka ini bisa mengalami revisi karena aktivitas kapal Iran sering disamarkan untuk menghindari sanksi.
Selain sanksi Iran, kebijakan baru OPEC+ juga mendukung kenaikan harga minyak. OPEC+ mengumumkan rencana pemangkasan produksi bagi tujuh anggotanya untuk mengimbangi kelebihan produksi yang terjadi. Rencana ini mencakup pengurangan antara 189.000 hingga 435.000 barel per hari dan akan berlangsung hingga Juni 2026.
Amena Bakr, Kepala Energi Timur Tengah di Kpler, menyatakan bahwa langkah ini akan menyeimbangkan tambahan pasokan yang sebelumnya diumumkan OPEC+. Sebelumnya, OPEC+ telah memastikan bahwa delapan anggotanya akan mulai meningkatkan produksi sebesar 138.000 barel per hari mulai April, setelah serangkaian pemangkasan produksi sejak 2022.