STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) di Pasar Reguler Periodic Call Auction dan Pasar Tunai Periodic Call Auction terhitung sejak Sesi 3 Periodic Call Auction Perdagangan Efek pada hari Jumat, 15 Agustus 2025.
BEI membuka suspensi perdagangan saham GGRP dengan mempertimbangkan telah dipenuhinya seluruh kewajiban PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) yang menjadi penyebab dilakukannya Suspensi Efek GGRP.
Seperti diketahui, BEI telah melakukan penghentian sementara perdagangan saham GGRP berdasarkan Pengumuman Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) nomor Peng-S-00003/BEI.PLP/01-2025 tanggal 31 Januari 2025 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek mengenai Sanksi Pemenuhan Saham Free Float per 31 Desember 2024;
Selain itu, juga seiring Pengumuman Bursa nomor Peng-S-00007/BEI.PLP/04-2025 tanggal 30 April 2025 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek mengenai Sanksi Pemenuhan Saham Free Float per 31 Maret 2025;
Ketiga, berdasarkan Pengumuman Bursa nomor Peng-S-00016/BEI.PLP/07-2025 tanggal 31 Juli 2025 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek mengenai Sanksi Pemenuhan Saham Free Float per 30 Juni 2025;
Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan Informasi yang disampaikan Perseroan. (konrad)