OJK Buka Suara Soal Nasib Pengawasan Bursa Usai Demutualisasi BEI

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perkembangan terbaru terkait rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Persiapan aturan pelaksanaannya kini tengah berjalan. P...

OJK Buka Suara Soal Nasib Pengawasan Bursa Usai Demutualisasi BEI
Bacakan Artikel

Sebagai informasi, RPP ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Aturan ini disiapkan untuk mengubah struktur kelembagaan bursa efek. Proses demutualisasi akan memisahkan status keanggotaan dan kepemilikan bursa.

Bursa yang sebelumnya dimiliki para anggota akan berubah menjadi perseroan. Kepemilikan sahamnya pun akan lebih terbuka. Pemerintah menilai langkah ini dapat memperkuat tata kelola dan meningkatkan profesionalisme manajemen bursa. Daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global juga diharapkan meningkat.

Eddy menilai inisiatif ini sangat positif bagi industri pasar modal. Praktik ini menurutnya sudah lazim dilakukan di berbagai negara maju.

"Tapi intinya begini, ini bukan merupakan suatu hal yang negatif ya. Ini memang satu hal yang menurut saya baik dan di berbagai negara juga ini sudah dilakukan. Jadi memang bukan satu hal yang unik ya. Dan memang kalau kami melihat tujuan demutualisasi ini kan sebenarnya untuk mengarah ke tata kelola pasar yang positif, kemudian fokus juga untuk pengurangan konflik kepentingan dan peningkatan profesionalisme," jelas Eddy.

Saat ini proses penyusunan aturan masih berada di tahap kajian teknis. Pemerintah terus berdiskusi dengan pemangku kepentingan. Sejumlah isu diperkirakan masuk dalam beleid tersebut. Mulai dari batasan kepemilikan, pengelolaan konflik kepentingan, hingga transisi ke bentuk perseroan.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: