Sabtu, Oktober 18, 2025
26 C
Jakarta

OJK: Sektor PPDP, Aset Industri Asuransi Naik 3,84% pada Mei 2025

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mengalami perkembangan pada Mei 2025. Hal itu disampaikan OJK dalam keterangan resmi, Selasa (08/7/2025).

“Pada sektor PPDP, aset industri asuransi di Mei 2025 mencapai Rp1.163,62 triliun, naik 3,84% yoy. Dari sisi asuransi komersial, total aset sebesar Rp939,75 triliun atau tumbuh 4,30% yoy,” tulis OJK.

Sementara itu, kinerja asuransi komersial berupa pendapatan premi pada periode Januari-Mei 2025 sebesar Rp138,61 triliun, tumbuh 0,88% yoy. Initerdiri dari premi asuransi jiwa yang terkontraksi sebesar 1,33% yoy dengan nilai sebesar Rp72,53 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 3,43% yoy dengan nilai sebesar Rp66,08 triliun.

Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 480,77% dan 311,04% (di atas threshold sebesar 120%).

Adapun untuk asuransi non komersial yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp223,87 triliun atau tumbuh sebesar 1,95% yoy.

Pada industri dana pensiun, total aset per Mei 2025 tumbuh sebesar 9,20% yoy dengan nilai mencapai Rp1.572,15 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,05% yoy dengan nilai mencapai Rp391,33 triliun.

Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.180,82 triliun atau tumbuh sebesar 10,65% yoy. Pada perusahaan penjaminan, pada Mei 2025 nilai aset tercatat tumbuh 0,53% yoy menjadi Rp47,32 triliun.

Terkait penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP, OJK telah melakukan dua langkah penting. Pertama, dalam rangka memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke- di tahun 2026 sesuai POJK 23 Tahun 2023, berdasarkan laporan bulanan per Mei 2025 terdapat 106 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.

Kedua, OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 24 Juni 2025 dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu juga terdapat 9 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.

Artikel Terkait

Fasilitas Hauling Road Terhubung dengan Dua Tambang Baru, RMK Energy Bukukan Pendapatan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen PT RMK Energy Tbk (RMKE)...

Simak! Ini 5 Saham Top Losers dan 5 Saham Top Gainers dalam Sepekan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)...

BEI Cabut Suspensi 5 Saham Sekaligus, Mulai Diperdagangkan Lagi 20 Oktober!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru