STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus bergerak masif. Sepanjang 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2026, ribuan entitas keuangan ilegal berhasil dihentikan. Langkah tegas ini dilakukan demi melindungi masyarakat dari kerugian finansial yang lebih besar.
OJK mencatat ada 29.828 pengaduan terkait entitas ilegal dalam periode tersebut. Mayoritas laporan berasal dari pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 24.281 aduan. Sisanya, sebanyak 5.547 pengaduan berkaitan dengan investasi ilegal.
Satgas PASTI bertindak cepat menghentikan 2.263 entitas pinjol ilegal. Selain itu, ada 354 penawaran investasi ilegal pada berbagai situs dan aplikasi yang diblokir. Total entitas yang disikat mencapai 2.617 entitas hanya dalam satu tahun terakhir.
Berikut adalah data rincian entitas ilegal yang telah dihentikan sejak 2017 hingga Januari 2026:

Tak hanya memblokir entitas, petugas juga menyasar para penagih utang (debt collector) nakal. Satgas PASTI mengajukan pemblokiran terhadap 1.706 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Nomor-nomor tersebut teridentifikasi digunakan untuk melakukan penagihan pinjol ilegal secara melanggar aturan.
Upaya pemberantasan penipuan transaksi keuangan semakin diperkuat melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Lembaga ini merupakan hasil kolaborasi OJK bersama asosiasi perbankan dan sistem pembayaran. Sejak beroperasi hingga akhir Januari 2026, IASC telah menerima 448.442 laporan.
Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan mencapai 756.006 rekening. IASC telah memblokir 415.385 rekening di antaranya. Langkah ini berhasil mengamankan dana korban sebesar Rp511,08 miliar yang berada di rekening tersebut.
Kabar baiknya, OJK dan Satgas PASTI berhasil mengembalikan dana kepada masyarakat. Sebanyak Rp161 miliar dari dana yang diblokir telah diserahkan kembali kepada para korban. IASC berkomitmen terus meningkatkan kapasitasnya guna mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
OJK memberikan rincian terkait aduan yang masuk dari masyarakat selama periode tersebut.
“OJK telah menerima 29.828 pengaduan terkait entitas ilegal,” tulis OJK dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (8/2/2026).
Petugas juga memberikan kabar terkait penyelamatan uang masyarakat yang sempat terjebak di rekening penipu.
“Dana korban sebesar Rp161 miliar telah dikembalikan,” pungkas OJK.
