OJK Terbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2026, Atur Pelaporan Transaksi Pinjaman Daring (Pindar) Lebih Ketat
Dalam aturan baru itu, setiap penyelenggara Pindar diwajibkan menyampaikan data transaksi pendanaan kepada OJK secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu melalui sistem pelaporan yang dikelola OJK.
ย
ย
Selama pengembangan sistem pelaporan dua arah berlangsung, penyelenggara juga wajib menyampaikan data transaksi kepada asosiasi melalui sistem informasi pelaporan Data Transaksi Pendanaan atau Fintech Data Center sesuai ketentuan yang berlaku.
ย
Selain memperkuat pelaporan, POJK tersebut juga mengatur mekanisme permintaan Informasi Penerima Dana. Informasi itu dapat dimanfaatkan penyelenggara untuk mendukung proses penyaluran pendanaan, penerapan manajemen risiko, dan pemenuhan ketentuan OJK.
- FORE Buka Peluang Bagi Dividen Tahun Depan, Tunggu Saldo Laba Positif
- Bidik 30 Gerai Fore Donut Tahun Ini, FORE Kebut Pembangunan Pabrik Frozen Dough...
- Mark Dynamics Indonesia (MARK) Tebar Dividen Interim Rp76 Miliar, Simak Jadwal C...
- Tirta Orisa Yasa Divestasi 250 Juta Saham BUVA, Kantongi Rp250 Miliar
- Ida Ayu Somawati Borong 222,4 Ribu Saham WINE, Kepemilikan Bertambah
- FORE Buka Peluang Bagi Dividen Tahun Depan, Tunggu Saldo Laba Positif
- Mark Dynamics Indonesia (MARK) Tebar Dividen Interim Rp76 Miliar, Simak Jadwal C...
- Tirta Orisa Yasa Divestasi 250 Juta Saham BUVA, Kantongi Rp250 Miliar
- Bidik 30 Gerai Fore Donut Tahun Ini, FORE Kebut Pembangunan Pabrik Frozen Dough...
- Ida Ayu Somawati Borong 222,4 Ribu Saham WINE, Kepemilikan Bertambah
- Harga Minyak Dunia Anjlok, Kesepakatan Selat Hormuz Bakal Tercapai?
- BEI Suspensi Saham MDIA Mulai 5 Agustus 2026, Ini Alasannya
- Tembus Rp30,71 Triliun, OJK Nilai Prospek Bisnis Paylater Perbankan Makin Cerah
- Laba Perusahaan Mengkilap, Mayoritas Bursa Saham Eropa Kompak Berakhir di Zona H...
- Harga Emas Dunia Menguat Saat Harga Minyak Anjlok, Investor Pantau Data Tenaga K...