OJK Terbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2026, Atur Pelaporan Transaksi Pinjaman Daring (Pindar) Lebih Ketat

OJK Terbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2026, Atur Pelaporan Transaksi Pinjaman Daring (Pindar) Lebih Ketat
POJK Nomor 8 Tahun 2026 resmi berlaku, OJK perkuat pengawasan industri pindar melalui sistem pelaporan terintegrasi
Bacakan Artikel

Dalam aturan baru itu, setiap penyelenggara Pindar diwajibkan menyampaikan data transaksi pendanaan kepada OJK secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu melalui sistem pelaporan yang dikelola OJK.


ย 


ย 


Selama pengembangan sistem pelaporan dua arah berlangsung, penyelenggara juga wajib menyampaikan data transaksi kepada asosiasi melalui sistem informasi pelaporan Data Transaksi Pendanaan atau Fintech Data Center sesuai ketentuan yang berlaku.


ย 


Selain memperkuat pelaporan, POJK tersebut juga mengatur mekanisme permintaan Informasi Penerima Dana. Informasi itu dapat dimanfaatkan penyelenggara untuk mendukung proses penyaluran pendanaan, penerapan manajemen risiko, dan pemenuhan ketentuan OJK.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: