Organon Pharma (SCPI) Go Private, Tawarkan Beli Saham Publik di Harga Premium Rp100 Ribu
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI) berencana mengubah status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup alias go private. Aksi ini akan diikuti dengan penghapusa...
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI) berencana mengubah status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup alias go private. Aksi ini akan diikuti dengan penghapusan pencatatan saham (delisting) dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Manajemen menjelaskan ada lima alasan utama di balik keputusan besar ini. Pertama, saham SCPI sudah tidak lagi aktif diperdagangkan di bursa. Kedua, kehadiran pemegang saham publik dalam rapat-rapat perusahaan selama tiga tahun terakhir sangat rendah.
Ketiga, perusahaan merasa mampu membiayai kegiatan operasional sendiri. Saat ini, SCPI tidak melihat adanya kebutuhan untuk mencari dana dari masyarakat atau publik. Keempat, rencana ini sejalan dengan kebijakan global Grup Merck yang terus melakukan restrukturisasi. Terakhir, aksi ini menjadi kesempatan bagi pemegang saham publik untuk menjual saham mereka di harga premium.
Pemegang saham pengendali, Organon LLC, akan melakukan Penawaran Tender Sukarela (VTO) untuk membeli saham milik masyarakat. Harga yang ditawarkan sangat menggiurkan, yakni Rp100.000 per lembar saham.
Harga ini jauh lebih tinggi dibandingkan harga rata-rata tertinggi perdagangan harian di BEI dalam 12 bulan terakhir. Sebagai gambaran, harga historis tersebut hanya berada di angka Rp32.063 per saham. Artinya, harga penawaran ini tiga kali lipat lebih tinggi dari harga biasanya.
- Ekspansi Infrastruktur Digital dan Fiber Bawa Laba Mitratel (MTEL) Tumbuh 1,5%
- Obligasi MDKA IV/2023 Seri B Rp1,475 Triliun Jatuh Tempo, Resmi Delisting dari...
- BEI Tambah Kriteria Pemantauan Khusus HILL, Ekuitas Negatif Jadi Sorotan
- WINS Bentuk Dua Perusahaan Patungan Pelayaran di Singapura, Ini Tujuannya
- Jawab BEI Soal Gejolak Saham, Ini Respon Manajemen ALKA
- BEI Tambah Kriteria Pemantauan Khusus HILL, Ekuitas Negatif Jadi Sorotan
- WINS Bentuk Dua Perusahaan Patungan Pelayaran di Singapura, Ini Tujuannya
- Jawab BEI Soal Gejolak Saham, Ini Respon Manajemen ALKA
- MK Kabulkan Uji Materi UU APBN, Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidik...
- MK Sidangkan Gugatan Patriot Bond, Investor Kebal Pidana Dipersoalkan