Pengecualian DHE SDA untuk Amerika Serikat Dinilai Inkonstitusional, Koalisi Sipil Ingatkan Potensi Kerugian Negara

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Kebijakan Pemerintah Indonesia memberikan pengecualian kewajiban penempatan 100% Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi Amerika Serikat (AS) menuai kritik tajam....

Pengecualian DHE SDA untuk Amerika Serikat Dinilai Inkonstitusional, Koalisi Sipil Ingatkan Potensi Kerugian Negara
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Kebijakan Pemerintah Indonesia memberikan pengecualian kewajiban penempatan 100% Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi Amerika Serikat (AS) menuai kritik tajam. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (Koalisi MKE), PWYP Indonesia, dan INFID mempertanyakan dasar hukum langkah tersebut.

Kritik ini mencuat menyusul pernyataan Menko Ekonomi Airlangga Hartarto. Ia menyebut akan memberi pengecualian bagi negara mitra dagang yang memiliki perjanjian perdagangan bilateral atau free trade agreement (FTA) dengan Indonesia. Namun, perjanjian perdagangan resiprokal bilateral Indonesia-AS ART nyatanya belum diratifikasi.

Olisias Gultom, Direktur Sahita Institute (Hints), menilai kewajiban penempatan DHE SDA di Bank Himbara sebenarnya langkah sangat baik. Hal ini penting untuk memastikan kekayaan alam memberikan manfaat maksimal bagi ekonomi nasional. Terlebih, saat ini nilai tukar rupiah sedang tertekan dan kapasitas fiskal terbatas untuk membiayai defisit APBN.

"Pengecualian yang diberikan Pemerintah Indonesia kepada eksportir dari mitra dagang luar negeri yang telah memiliki FTA harus dilakukan secara hati-hati dan berpotensi kurang efektif dalam upaya memaksimalkan ketahanan ekonomi mengingat peran signifikan perusahaan asing di dalam kegiatan eksportir SDA," ujar Olisias dikutip Senin (25/5/2026) WIB.

Menurut Olisias, pengecualian ini justru memberikan karpet merah bagi korporasi multinasional. Mereka bisa mengeruk keuntungan lebih banyak dari sektor ekstraktif di Indonesia.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: