back to top

Perkuat Investasi, Bos Medikaloka Hermina Serok 600 Ribu Saham HEAL

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Yulisar Khiat, Wakil Direktur Utama PT Medikaloka Hermina  Tbk (HEAL) membeli  600.000 lembar saham emiten pengelola rumah sakit  tersebut melalui Bursa Efek Indonesia pada 02 Januari 2025.

Disebutkan dalam laporan keterbukaan informasi  yang disampaikan ke BEI, Rabu (08/1/2025), tujuan Yulisar Khiat membeli saham HEAL adalah untuk meningkatkan investasi langsung di saham emiten rumah sakit tersebut.

Setelah pembelian tersebut, kepemilikan  Yulisar Khiat saham HEAL meningkat dari 1.960.892.920 saham (12,761%) menjadi 1.961.492.920 saham (12,765%).

Seperti dikutip dalam laporan keuangan September 2024, pemegang saham emiten di bidang jasa pengelolaan rumah sakit beraset Rp10,16 triliun  per September 2024 itu adalah sebagai berikut, Yulisar Khiat sebesar 12,56%, PT Astra International sebesar 7,23%, Binsar P. Simorangkir sebesar 5,34%, Lidya Immanuel sebesar 5,56%, dan publik sebesar 66,21%.

Sekedar Informasi, hingga kuartal III/2024, HEAL membukukan pendapatan sebesar Rp5,02 triliun, naik s 18,8% dari Rp4,23 triliun pada periode sama 2023. Dari pendapatan tersebut, Perseroan meraih laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp468,16 miliar pada kuartal III/2024, melonjak 34,2% dibanding Rp348,84 miliar pada kuartal III/2023.

PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL) merupakan operator Rumah Sakit Hermina. Perseroan memulai usaha dengan membuka rumah sakit bersalin ‘Rumah Sakit Bersalin Hermina’ pada tahun 1985 di Jakarta. Rumah sakit ini diprakarsai oleh Ibu Hermina Sulaiman yang kemudian mendirikan Yayasan Hermina.

Saat sekarang, perseroan sudah mengelola sebanyak 42 rumah sakit di 31 kota besar  di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi, dengan kapasitas lebih dari 3.000 tempat tidur dan didukung oleh 2.800 dokter. (konrad)

- Advertisement -

Artikel Terkait

IHSG Sesi I Naik 0,53% ke 7.428,777 Berkat Sederet Saham Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan saham...

OJK Terbitkan Aturan Tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing di Indonesia

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru