Perkuat Sektor Pendidikan dan Kesehatan, Presiden Jokowi Tetapkan Dua Kawasan Ekonomi Khusus

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan dua KEK baru yaitu KEK Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2024,...

Perkuat Sektor Pendidikan dan Kesehatan, Presiden Jokowi Tetapkan Dua Kawasan Ekonomi Khusus
Bacakan Artikel

Sekjen Edwin menambahkan, bahwa langkah ini mencerminkan upaya pemerintah dalam meningkatkan daya saing ekonomi nasional melalui pengembangan sektor-sektor strategis.

Hingga saat ini, terdapat 22 (dua puluh dua) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yang terdiri dari: 12 (dua belas) KEK Industri, yaitu Gresik, Kendal, Sei Mangkei, Arun Lhokseumawe, Galang Batang, Morotai, Palu, Sorong, MBTK, Bitung, Tanjung Sauh, dan Setangga; 7 (tujuh) KEK Pariwisata, yaitu Mandalika, Lido, Tanjung Lesung, Kura Kura Bali, Tanjung Kelayang, Likupang, dan Sanur (Pariwisata-Kesehatan); 2 (dua) KEK Digital, yaitu Nongsa dan Singhasari; serta 1 (satu) KEK Jasa lainnya (KEK MRO), yaitu Batam Aero Technic (BAT). Dengan bertambahnya 2 KEK baru, total Kawasan Ekonomi Khusus yang telah ditetapkan oleh Presiden menjadi 24 KEK. Sedangkan 8 (delapan) KEK dalam proses penetapan.

Secara kumulatif sejak berdirinya KEK hingga Juni tahun 2024, 22 KEK yang telah ada berhasil mencatatkan investasi senilai Rp205,2 triliun. Sementara itu, penyerapan tenaga kerja di seluruh KEK mencapai 132.227 orang, dari total 368 jumlah pelaku usaha yang aktif di KEK.ย  (*/Humas Dewan Nasional KEK)

Pilih Halaman: