STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Permodalan Nasional Madani (PNMP) mulai menawarkan sukuk mudharabah berkelanjutan I tahap III tahun 2024 senilai Rp1,5 triliun. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNMP Tahap III /2024 adalah bagian dari Sukuk Mudharabah Berkelanjutan PNMP senilai total Rp6 triliun.
Berdasarkan prospektus tambahan rencana penawaran umum sukuk PNMP yang disampaikan kepada investor di Jakarta, Rabu (10/7/2024), sukuk mudharabah terdiri atas Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp169,060 miliar berjangka waktu 370 hari , dan seri B senilai Rp1,330 triliun dengan tenor tiga tahun.
Pembayaran pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah akan dilakukan setiap tiga bulan sejak tanggal emisi. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 12 Oktober 2024, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah masing-masing adalah pada 22 Juli 2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, dan 12 Juli 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri B
Penawaran umum sukuk mudharabah I PNMP Tahun 2024 pada 8-9 Juli 2024, dan pencatatan di Bursa Efek Indonesia pada 15 Juli 2024. Bertindak sebagai penjamin emisi sukuk mudharabah yakni PT Bahana Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas, serta PT Bank Mega Tbk (MEGA) sebagai wali amanat.
Dana hasil penawaran sukuk mudharabah setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya digunakan untuk membiayai kegiatan usaha yang disepakati, yaitu kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. (konrad)