STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap BUMN Karya ini resmi dicabut. Proses hukum yang sempat menjadi sorotan ini berakhir pada sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (26/82024).
Sidang tersebut membahas pencabutan permohonan PKPU dengan Nomor Perkara 208/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Pihak pemohon memutuskan untuk menarik kembali permohonan mereka, dan Majelis Hakim pun mengabulkan pencabutan tersebut. Dengan ini, perkara resmi dicabut dari daftar perkara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Ermy Puspa Yunita, SVP Corporate Secretary PT Waskita Karya, menyatakan bahwa pencabutan permohonan PKPU ini tidak berdampak signifikan terhadap operasional maupun kondisi keuangan perusahaan.
“Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari Perseroan,” ujar Ermy, dalam keterbukaan informasi, Rabu (28/8/2024).
Selain itu, Pengadilan juga memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dan membebankan biaya perkara sebesar Rp. 2.940.000 kepada pihak pemohon PKPU.
