Diduga Tawarkan Investasi Bodong, Satgas PASTI Tutup Akses Platform Snapboost

STOCKWATCH.ID (JAKARTA),  – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan bernama Snapboost. Platform tersebut mengklai...

Diduga Tawarkan Investasi Bodong, Satgas PASTI Tutup Akses Platform Snapboost
Bacakan Artikel

Satgas PASTI menyampaikan, masyarakat yang menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal dapat melaporkannya melalui SIPASTI, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan juga dapat menyampaikan laporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku serta penanganan lebih lanjut.

Pilih Halaman: