Diduga Tawarkan Investasi Bodong, Satgas PASTI Tutup Akses Platform Snapboost
STOCKWATCH.ID (JAKARTA), – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan bernama Snapboost. Platform tersebut mengklai...
Bacakan Artikel
Satgas PASTI menyampaikan, masyarakat yang menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal dapat melaporkannya melalui SIPASTI, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan juga dapat menyampaikan laporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku serta penanganan lebih lanjut.
- Janu Putra Sejahtera Kantongi Rp70 Miliar dari Penjualan Aset ke Grup De Heus
- Laba Bersih MSIN Naik 13,6% Jadi Rp279 Miliar di Semester I 2026
- Tiket Umum Ludes Sejam, BRI Buka Akses Eksklusif Konser 35 Tahun Twilite Orchest...
- TCPI Catat Laba Rp123,4 Miliar, Tumbuh 25% di Semester I 2026
- JELI Klarifikasi Antrean Jual 68 Juta Lot, BEI Bilang Bukan Gangguan Sistem
- MK Kabulkan Uji Materi UU APBN, Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidik...
- MK Sidangkan Gugatan Patriot Bond, Investor Kebal Pidana Dipersoalkan
- TransNusa Buka Rute Baru Lampung ke Kuala Lumpur dan Jakarta Mulai Agustus 2026
- ANTAM Catat Lonjakan Penjualan Feronikel 32% di Semester I 2026
- Stock Future Nasdaq Menanjak, Laba Amazon Jaga Momentum Positif Wall Street