Hasan Fawzi: OJK Jatuhkan Denda Rp91,09 Miliar di Pasar Modal, Reformasi HSC Terus Dipercepat

Hasan Fawzi: OJK Jatuhkan Denda Rp91,09 Miliar di Pasar Modal, Reformasi HSC Terus Dipercepat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Bacakan Artikel

"Salah satu agenda yang dilaksanakan pada Juli 2026 adalah penyempurnaan metodologi penentuan kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC). Penyempurnaan dari metodologi HSC ini akan turut mendukung terciptanya perdagangan efek yang semakin teratur, wajar, dan efisien," ujarnya.

Hasan juga menyampaikan OJK terus melakukan komunikasi dengan investor global melalui Investor Advisory Group (IAG) dan berbagai forum lain, termasuk dengan penyedia indeks global.

"Langkah ini akan terus dilanjutkan secara berkesinambungan sebagai bagian dari komitmen kita untuk mendorong keterbukaan, meningkatkan kualitas pasar, dan juga efektivitas implementasi agenda-agenda reformasi integritas di pasar modal dalam negeri," kata Hasan.

Di sektor bursa karbon, Hasan mengatakan OJK menerbitkan POJK Nomor 10 Tahun 2026 tentang perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Aturan tersebut diperkuat dengan PADK OJK Nomor 6 Tahun 2026 sebagai ketentuan pelaksanaannya.

Menurut Hasan, regulasi baru itu menyelaraskan aspek teknis penyelenggaraan perdagangan karbon, mulai dari pengaturan unit karbon, tata kelola penyelenggara bursa karbon, perizinan, permodalan, pengendalian internal hingga kewajiban pelaporan.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: