OJK Buka Suara Soal Nasib Pengawasan Bursa Usai Demutualisasi BEI

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perkembangan terbaru terkait rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Persiapan aturan pelaksanaannya kini tengah berjalan. P...

OJK Buka Suara Soal Nasib Pengawasan Bursa Usai Demutualisasi BEI
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perkembangan terbaru terkait rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Persiapan aturan pelaksanaannya kini tengah berjalan. Pemerintah sedang mematangkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai payung hukumnya.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menjelaskan hal ini. Ia menegaskan perubahan struktur ini merupakan perintah undang-undang.

"Jadi mungkin kita harus sama-sama tahu dulu ya bahwa demutualisasi ini memang sudah diamanatkan di Undang-undang P2SK. Jadi memang dasar hukumnya cukup kuat, itu satu," ujar Eddy dalam konferensi pers penutupan perdagangan tahun 2025 di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Eddy menuturkan proses penyusunan aturan sedang berlangsung di Kementerian Keuangan. OJK turut dilibatkan dalam memberikan masukan terhadap rancangan tersebut.

"Nah, kemudian di dalam Undang-undang P2SK itu kemudian diamanatkan bahwa nanti peraturan pelaksanaannya kan, peraturan pelaksanaannya akan dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Nah, sekarang sudah ada rancangan Peraturan Pemerintahnya, RPP yang sedang digodok oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Nah, kami juga diminta untuk memberikan pendapat terhadap rancangan tersebut dan sekarang masih dalam proses," tambahnya.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: