OJK Terbitkan Aturan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan, Perkuat Pengawasan Manejer Investasi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi. Langkah in...

OJK Terbitkan Aturan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan, Perkuat Pengawasan Manejer Investasi
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi.

Langkah ini sebagai upaya mengedepankan pendekatan pengawasan Manajer Investasi berdasarkan risiko (Risk Based Supervision) yang memungkinkan deteksi risiko signifikan sedini mungkin dan mengambil tindakan pengawasan yang sesuai dan tepat waktu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi dalam siaran pers, Kamis (16/7/2025) mengemukakan, ketentuan ini sesuai International Organization of Securities Commissions (IOSCO) yang mendorong regulator pasar modal di suatu negara untuk bergerak ke arah Risk Based Supervision dalam melakukan pengawasan intermediasi termasuk mutual fund dan Manajer Investasi.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: