Tegas! OJK Jatuhkan Sanksi Miliaran ke 10 Pelaku Pasar Modal di Agustus!
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) –– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan di pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon. Sepanjang Agustus 2025, regulator telah menjatuhkan berbagai...
Bacakan Artikel
Dari sisi keterlambatan kewajiban, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp22.776.440.000 kepada 364 pelaku usaha jasa keuangan di pasar modal. Sebanyak 130 peringatan tertulis juga dijatuhkan akibat keterlambatan penyampaian laporan.
Untuk pelanggaran non-keterlambatan, OJK memberikan sanksi administratif berupa denda Rp100.000.000 serta 34 peringatan tertulis.
Langkah tegas ini disebut OJK sebagai upaya menjaga disiplin, transparansi, dan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.
Pilih Halaman:
- 1
- 2
- Bursa Saham Eropa Bervariasi, Tersengat Sentimen AI dan Inflasi Zona Euro
- Bursa Asia Ditutup Menguat, KOSPI Catat Kenaikan Harian Terbesar Sepanjang Sejar...
- Janu Putra Sejahtera Kantongi Rp70 Miliar dari Penjualan Aset ke Grup De Heus
- Laba Bersih MSIN Naik 13,6% Jadi Rp279 Miliar di Semester I 2026
- Tiket Umum Ludes Sejam, BRI Buka Akses Eksklusif Konser 35 Tahun Twilite Orchest...
- Janu Putra Sejahtera Kantongi Rp70 Miliar dari Penjualan Aset ke Grup De Heus
- JELI Klarifikasi Antrean Jual 68 Juta Lot, BEI Bilang Bukan Gangguan Sistem
- Asuransi Maximus (ASMI) Berbalik Boncos! Rugi Rp124,2M pada Semester I-2026
- BRI Peduli Perkuat Peternak Sapi Perah di Malang, Produksi dan Nilai Tambah Susu...
- Prabowo Resmikan Akad Massal 62.000 KPR Rumah Subsidi dan KUR Perumahan Rp880 Mi...