STOCKWATCH.ID, Jakarta – Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia (PROPAMI) menyatakan dukungan penuh terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dukungan ini terkait implementasi delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal nasional.
Langkah strategis ini bertujuan mengoreksi struktur pasar yang selama ini dinilai belum optimal. PROPAMI memandang agenda tersebut sebagai upaya krusial memulihkan kredibilitas pasar dan memperkuat fondasi industri jangka panjang.
Persoalan likuiditas yang timpang dan transparansi kepemilikan menjadi fokus utama. Kelemahan struktural ini sering membatasi daya saing Indonesia dalam menarik modal institusional global.
Delapan rencana aksi tersebut berdiri di atas empat pilar utama. Pilar tersebut meliputi likuiditas, transparansi, tata kelola dan penegakan hukum, serta sinergi pendalaman pasar.
Pada pilar likuiditas, reformasi mengusulkan kenaikan batas minimum saham publik atau free float menjadi 15%. Kebijakan ini bertujuan mengatasi distorsi harga pada saham-saham berkapitalisasi besar yang transaksinya masih tipis.
Penerapan standar 15% ini sejalan dengan praktik umum di pasar modal global. Kebijakan tersebut akan diberlakukan dengan masa transisi agar tidak menimbulkan guncangan bagi emiten yang sudah ada.
Aspek transparansi juga diperkuat melalui pengungkapan pemilik manfaat akhir atau Ultimate Beneficial Ownership (UBO). Investor institusional selama ini sering khawatir terhadap struktur kepemilikan berlapis yang tidak jelas.
“Agenda ini tidak diposisikan sebagai penyempurnaan teknis semata, melainkan sebagai upaya koreksi struktural,” tulis pernyataan resmi PROPAMI.
Pilar tata kelola mendorong adanya demutualisasi bursa efek. Langkah ini akan memisahkan fungsi komersial dan fungsi pengawasan pada lembaga bursa. Tujuannya memitigasi benturan kepentingan dalam operasional pasar.
Penegakan hukum menjadi titik uji paling krusial dalam reformasi ini. PROPAMI menekankan penindakan tegas terhadap manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi menyesatkan.
“Penindakan terhadap pelanggaran harus dilakukan secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan,” tegas PROPAMI dalam pernyataannya.
Selain itu, penguatan kompetensi profesi penyusun laporan keuangan menjadi syarat mutlak. Paradigma emiten harus bergeser dari sekadar kepatuhan formal menuju akuntabilitas profesional yang nyata.
Pilar terakhir menekankan pendalaman pasar secara terintegrasi pada sisi permintaan dan penawaran. Sinergi antara OJK, pemerintah, pelaku industri, dan asosiasi profesi sangat dibutuhkan.
Keberhasilan transformasi ini akan sangat bergantung pada implementasi yang konsisten di lapangan. Integritas dan transparansi menjadi kunci utama bagi pasar modal Indonesia untuk bersaing memperebutkan modal jangka panjang global.
