Senin, November 3, 2025
30.2 C
Jakarta

RMK Energy dan SKK Migas Kerjasama Kelola Lahan Medco, Tuntaskan Akses Jalan Tambang

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT RMK Energy Tbk (RMKE) melalui anak usahanya, PT Royaltama Mulia Kencana (RMUK) melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU)  dalam rangka pemanfaatan lahan pada area kontraktor kerja sama PT Medco E&P Lematang.

Adapun kerja sama tersebut bertujuan untuk optimalisasi pemanfaatan lahan seluas 500 meter persegi di Desa Bangun Sari, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

Lahan tersebut digunakan untuk membangun fasilitas hauling road yang akan terintegrasi dengan stasiun muat Gunung Megang milik RMKE, sebagai bagian dari rencana finalisasi akses jalan menuju tambang potensial di wilayah Muara Enim/Tanjung Enim.

Inisiatif ini akan mempercepat penyelesaian fasilitas hauling road yang nantinya akan memperkuat konektivitas ke berbagai potensi tambang di wilayah Enim, Sumatera Selatan, yang saat ini masih dalam tahap pengembangan.

Dengan terselesaikannya infrastruktur ini, diharapkan proses pengangkutan batu bara akan menjadi lebih efisien dan lancar, mendukung upaya pemerintah dalam pencapaian ketahanan energi nasional dan mengatasi hambatan infrastruktur yang selama ini menjadi bottleneck.

Vincent Saputra, Direktur Utama RMKE dalam siaran pers, Senin 3 November 2025 menyampaikan, “Dengan sinergi ini, kami dapat segera menyelesaikan akses dari tambang potensial menuju stasiun muat kami. Fasilitas ini akan mempercepat pencapaian target jangka panjang kami, yaitu mengangkut 20 juta ton batu bara dengan konektivitas yang seamless ke tambang-tambang yang belum berproduksi, karena saat ini menghadapi hambatan logistik di Sumatera Selatan.”

Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Yunianto  menyampaikan bahwa kerja sama pengelolaan lahan ini merupakan bagian dari komitmen hulu migas untuk mendukung ketahanan energi yang menjadi fokus Pemerintah.

”Untuk memastikan kesesuaian data dengan permohonan pemanfaatan lahan, mengetahui keberadaan fisik dan eksistensi BMN yang sesuai, kami telah secara langsung melakukan penelitian administrasi dan pemeriksaan fisik BMN sebelumnya, sehingga nantinya diharapkan kerja sama ini berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” kata Yunianto.

Secara administratif, demikian Yunianto,  hal tersebut juga atas dasar peraturan Menteri Keuangan nomor 140/PMK.06/2020 tentang pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi. ”Selain itu pula harapan kita bersama pemanfaat tanah untuk pembangunan jalan khusus batubara ini dapat mendukung pekerjaan dan operasional antara PT Royaltama Mulia Kencana dan Medco E&P Lematang” ungkapnya.  (konrad)

- Advertisement -

Artikel Terkait

Menkeu dan BEI Kompak Yakin IHSG Bisa Tembus 9.000 Akhir 2025, Ini Alasannya!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, optimistis...

BEI Protes Rencana MSCI Ubah Cara Hitung Free Float Emiten di Indonesia, Siap Kirim Surat Klarifikasi!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Morgan Stanley Capital International (MSCI) tengah...

Kinerja Solid! Avia Avian (AVIA) Siap Tebar Dividen Interim Rp11 per Saham

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Manajemen PT Avia Avian Tbk (AVIA) berencana  membagikan...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru