Saham KETR Mau Diakuisisi IMBS, Ini Penjelasan Manajemen Soal Delisting

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Ketrosden Triasmitra Tbk (KETR) memberikan penjelasan terkait rencana penawaran tender sukarela (voluntary tender offer) oleh PT Inti Mas Bangun Sejahtera (IMBS). Manajeme...

Saham KETR Mau Diakuisisi IMBS, Ini Penjelasan Manajemen Soal Delisting
Bacakan Artikel

Dalam rencana tender ini, IMBS menargetkan kepemilikan minimal sebesar 35%. Jika target tersebut tidak tercapai, penawaran tender sukarela ini akan dibatalkan. Sesuai aturan OJK, saham yang sudah ditawarkan oleh pemodal harus dikembalikan paling lambat 12 hari setelah periode penawaran berakhir.

KETR juga memaparkan rencana bisnis untuk tiga tahun ke depan. Perusahaan tengah fokus membangun sistem komunikasi di wilayah Indonesia Tengah. Proyek jumbo ini dibagi menjadi lima tahap. Pengerjaan tahap pertama dan kedua sudah dimulai sejak tahun 2025.

Selain itu, dalam 12 bulan ke depan, KETR berencana melakukan aksi korporasi di pasar modal. Perusahaan bakal menerbitkan Obligasi Tahap Ke 2. Ini merupakan bagian dari program Obligasi Berkelanjutan I Ketrosden Triasmitra Tahun 2026.

Berdasarkan data proforma, jika tender offer berjalan lancar, akan terjadi perubahan struktur pemegang saham. Kepemilikan PT Fajar Sejahtera Mandiri Nusantara (PT FSMN) akan menyusut dari 56,53% menjadi 36,74%. Sementara saham milik PT Gema Lintas Benua (PT GLB) akan turun dari 12,30% menjadi 7,99%.

Meski terjadi perubahan kepemilikan saham, Vidcy mengonfirmasi pengendali KETR saat ini adalah PT BBN. Perusahaan juga menegaskan tidak memiliki hubungan kerja sama bisnis dengan IMBS sebelum rencana tender ini diumumkan ke publik.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: