Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Key Opinion Leader (KOL) Yang Promosikan Aset Keuangan Digital Ilegal
STOCKWATCH.ID (JAKARTA)-Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh beberapa Key Opinion Leader (KOL) di Indonesia yang menawark...
STOCKWATCH.ID (JAKARTA)-Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh beberapa Key Opinion Leader (KOL) di Indonesia yang menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin (ilegal).
Langkah tersebut dilakukan setelah Satgas PASTI memanggil sejumlah KOL untuk meminta penjelasan dan klarifikasi atas dugaan keterkaitan dengan PAKD tidak berizin. Beberapa KOL tersebut telah melakukan take down serta penyesuaian atas konten yang memuat penawaran PAKD tidak berizin. Dalam penyampaian informasi di sektor jasa keuangan, Satgas PASTI menegaskan agar KOL tidak mempublikasikan atau mempromosikan PAKD tidak berizin.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan bahwa hanya pihak yang tercantum dalam daftar resmi PAKD yang berizin dan diawasi oleh OJK. Oleh karena itu, Satgas PASTI mengimbau KOL untuk melakukan analisis dan/atau riset yang memadai,ย memastikan legalitas pihak, platform, dan produk yang dipromosikan, serta menyampaikan informasi secara jelas, benar, dan tidak menyesatkan.
KOL juga diminta tidak menggunakan klaim yang menyesatkan, seperti janji keuntungan tinggi, bebas risiko, atau testimoni fiktif,ย menerapkan prinsip transparansi dalam penyampaian konten, dan dalam melakukan pemberian rekomendasi, memastikan telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan serta mematuhi ketentuan peraturan perundangan berlaku.
Sebagai tindak lanjut Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran akses terhadap konten media sosial dan/atau tautan (URL) yang memuat penawaran PAKD tidak berizin. Satgas PASTI akan terus meningkatkan koordinasi antaranggota dan instansi terkait untuk menghentikan kegiatan PAKD tidak berizin.ย Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap penawaran PAKD ilegal dan hanya bertransaksi pada platform yang legal.
- Ekspansi Infrastruktur Digital dan Fiber Bawa Laba Mitratel (MTEL) Tumbuh 1,5%
- Obligasi MDKA IV/2023 Seri B Rp1,475 Triliun Jatuh Tempo, Resmi Delisting dari...
- BEI Tambah Kriteria Pemantauan Khusus HILL, Ekuitas Negatif Jadi Sorotan
- WINS Bentuk Dua Perusahaan Patungan Pelayaran di Singapura, Ini Tujuannya
- Jawab BEI Soal Gejolak Saham, Ini Respon Manajemen ALKA
- Ekspansi Infrastruktur Digital dan Fiber Bawa Laba Mitratel (MTEL) Tumbuh 1,5%
- Obligasi MDKA IV/2023 Seri B Rp1,475 Triliun Jatuh Tempo, Resmi Delisting dari...
- Kinerja Moncer, Laba Bersih CBDK Melonjak 225% Jadi Rp1,68 Triliun di Semester...
- BEI Tambah Kriteria Pemantauan Khusus HILL, Ekuitas Negatif Jadi Sorotan
- WINS Bentuk Dua Perusahaan Patungan Pelayaran di Singapura, Ini Tujuannya