Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Key Opinion Leader (KOL) Yang Promosikan Aset Keuangan Digital Ilegal
STOCKWATCH.ID (JAKARTA)-Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh beberapa Key Opinion Leader (KOL) di Indonesia yang menawark...
OJK juga menyampaikan sedang menyiapkan pengaturan terkait influencer keuangan atau finfluencer sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Langkah tersebut mengindikasikan peningkatan pengawasan terhadap penyampaian informasi keuangan di ruang digital.
Masyarakat diharapkan untuk selalu memperhatikan Legal dan Logis (2L), yaitu memastikan pelaku usaha dan produk jasa keuangan telah berizin/terdaftar di OJK serta mewaspadai penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan menghasilkan dalam waktu singkat. Masyarakat juga dapat melaporkannya investasi illegal melalui kanal pengaduan resmi OJK dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
- 1
- 2
- Ekspansi Infrastruktur Digital dan Fiber Bawa Laba Mitratel (MTEL) Tumbuh 1,5%
- Obligasi MDKA IV/2023 Seri B Rp1,475 Triliun Jatuh Tempo, Resmi Delisting dari...
- BEI Tambah Kriteria Pemantauan Khusus HILL, Ekuitas Negatif Jadi Sorotan
- WINS Bentuk Dua Perusahaan Patungan Pelayaran di Singapura, Ini Tujuannya
- Jawab BEI Soal Gejolak Saham, Ini Respon Manajemen ALKA
- Ekspansi Infrastruktur Digital dan Fiber Bawa Laba Mitratel (MTEL) Tumbuh 1,5%
- Obligasi MDKA IV/2023 Seri B Rp1,475 Triliun Jatuh Tempo, Resmi Delisting dari...
- Kinerja Moncer, Laba Bersih CBDK Melonjak 225% Jadi Rp1,68 Triliun di Semester...
- BEI Tambah Kriteria Pemantauan Khusus HILL, Ekuitas Negatif Jadi Sorotan
- WINS Bentuk Dua Perusahaan Patungan Pelayaran di Singapura, Ini Tujuannya