STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan penghentian sementara (suspensi) terhadap perdagangan saham PT Metro Realty Tbk (MTSM) di seluruh pasar sejak Sesi I Periodic Call Auction hari Jumat, 11 Juli 2025, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
Suspensi saham MTSM, menurut Lidia M. Panjaitan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, karena sampai dengan 11 Juli 2025 Efek Perseroan telah berada dalam Papan Pemantauan Khusus selama lebih dari 1 (satu) tahun berturut-turut. Sebelumnya, Efek Perseroan telah tercatat pada Papan Pemantauan Khusus karena III.1.6 Peraturan Bursa Nomor I-X sejak tanggal 11 Juli 2024.
Lidia mengatakan, suspensi MTSM berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00035/BEI/06-2025 tanggal 3 Juni 2025 Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.
Keputusan Direksi Bursa itu menyatakan, bagi Perusahaan Tercatat yang telah ditetapkan sebagai Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada saat Peraturan ini diberlakukan, maka penghitungan 1 (satu) tahun berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan V.1. dan V.2.
Lampiran Keputusan ini dimulai sejak Perusahaan Tercatat tersebut ditetapkan sebagai Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00076/BEI/06-2024 tanggal 20 Juni 2024 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus, yaitu sejak tanggal 21 Juni 2024.
Lidia menjelaskan, suspensi saham MTSM juga didasarkan pada pengumuman Bursa nomor Peng-PK-00026/BEI.PLP/07-2024 tanggal 10 Juli 2024 perihal Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus.
Selain itu, juga seiring Pengumuman Bursa nomor Peng-S-00003/BEI.PLP/01-2025 tanggal 31 Januari 2025 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek mengenai Sanksi Pemenuhan Saham Free Float per 31 Desember 2024.
“Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” ujarnya. (konrad)