STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan akan menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Aksi ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 21 April 2026.
Target indikatif dalam lelang Sukuk Negara kali ini ditetapkan sebesar Rp12 triliun. Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi untuk memenuhi target pembiayaan dalam APBN Tahun Anggaran 2026. Pemerintah bahkan membuka kemungkinan jumlah yang dimenangkan mencapai maksimal 200% dari target awal.
Terdapat delapan seri SBSN yang ditawarkan kepada para investor. Seri tersebut mencakup tiga seri Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) dan lima seri Project Based Sukuk (PBS). Seluruh seri tersebut merupakan reopening dengan jatuh tempo mulai Juni 2026 hingga Desember 2049.
Salah satu daya tarik utama dalam lelang ini adalah kehadiran instrumen pembiayaan hijau. Pemerintah kembali menawarkan seri PBSG002 sebagai Green Sukuk di pasar perdana domestik.
“Penerbitan ini melanjutkan komitmen pemerintah dalam pembiayaan proyek-proyek ramah lingkungan,” tulis keterangan resmi Kemenkeu di Jakarta, Jumat (17/04/2026).
Lelang akan dilaksanakan secara terbuka (open auction) menggunakan metode harga beragam (multiple price). Bank Indonesia bertindak sebagai agen resmi penyelenggara lelang tersebut. Sesi penawaran dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Setelmen hasil lelang dijadwalkan pada 23 April 2026. Investor individu maupun institusi dapat berpartisipasi melalui Dealer Utama yang telah ditunjuk. Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan juga diperbolehkan mengikuti lelang sesuai ketentuan.
Pemerintah menggunakan akad syariah Ijarah Sale and Lease Back untuk seri SPN-S. Sementara itu, seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased. Seluruh instrumen ini telah mendapatkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Aset yang menjadi dasar (underlying asset) berasal dari Barang Milik Negara. Selain itu, proyek atau kegiatan dalam APBN 2026 yang disetujui DPR turut menjadi jaminan.
“Pemerintah memiliki fleksibilitas untuk menetapkan jumlah penerbitan, baik lebih besar maupun lebih kecil dari target indikatif,” ungkap pengumuman tersebut.
Keputusan jumlah penerbitan nantinya akan mempertimbangkan kondisi pasar dan kebutuhan pembiayaan negara. Hasil lelang akan segera diumumkan pemerintah pada hari yang sama setelah proses penawaran ditutup.
