STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) resmi menandatangani Perjanjian Pemisahan Bersyarat (Conditional Spin-Off Agreement) dengan anak usahanya, PT Telkom Infrastruktur Indonesia (TIF), pada 20 Oktober 2025. Langkah ini menjadi bagian dari restrukturisasi dan transformasi bisnis Telkom untuk memperkuat posisi sebagai penyedia infrastruktur konektivitas utama di Indonesia.
Nilai transaksi pemisahan tidak murni (spin-off) sebagian bisnis dan aset Wholesale Fiber Connectivity tersebut mencapai Rp35,78 triliun. Setelah transaksi ini, kepemilikan Telkom di TIF menjadi 99,9999997%.
SVP Corporate Secretary Telkom, Jati Widagdo, menjelaskan transaksi ini dilakukan untuk meningkatkan fokus pengembangan bisnis dan efisiensi operasional.
“Rencana pemisahan ini dimaksudkan agar Perseroan lebih fokus dalam mengembangkan bisnis, menciptakan nilai tambah, meningkatkan efisiensi serta mengoptimalkan pemanfaatan aset jaringan fiber optik,” ujar Jati dalam keterbukaan informasi, Selasa (21/10/2025).
Ia menambahkan, langkah ini juga mendukung agenda nasional dalam mempercepat pemerataan digitalisasi, meningkatkan penetrasi fixed broadband, serta memastikan ketersediaan konektivitas andal dan berkualitas di seluruh wilayah Indonesia.
Jati menegaskan transaksi ini merupakan transaksi material sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, serta termasuk dalam kategori transaksi afiliasi berdasarkan POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Namun, transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan.
Telkom juga memastikan tidak ada dampak signifikan terhadap kondisi keuangan perusahaan karena transaksi dilakukan dengan anak usaha terkonsolidasi. Informasi lebih lanjut mengenai rencana pemisahan akan diumumkan melalui ringkasan rancangan pemisahan yang disiapkan perseroan.
