Ternyata! Ini Dampak Penghapusan Piutang Macet UMKM pada Kinerja Bank Mandiri

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Pemerintah Indonesia baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan piutang macet pelaku UMKM di sektor-sektor ekonomi vital. P...

Ternyata! Ini Dampak Penghapusan Piutang Macet UMKM pada Kinerja Bank Mandiri
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Pemerintah Indonesia baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan piutang macet pelaku UMKM di sektor-sektor ekonomi vital. Presiden Prabowo Subianto menandatangani aturan ini untuk mendukung penguatan ekonomi kerakyatan.

Kebijakan ini mencakup sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta industri kreatif seperti mode dan kuliner. Diharapkan, langkah ini bisa memperkuat UMKM di Indonesia agar lebih mandiri dalam perekonomian nasional.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), sebagai salah satu BUMN terbesar, mendukung penuh kebijakan ini. Corporate Secretary Bank Mandiri, Teuku Ali Usman, menyatakan kebijakan ini sejalan dengan komitmen Perseroan untuk memperkuat ekonomi rakyat, yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia.

โ€œKebijakan penghapusan piutang macet ini adalah langkah strategis untuk memperkuat daya saing dan kapasitas UMKM di Indonesia secara jangka panjang dan mendorong ekonomi kerakyatan secara luas,โ€ ujar Ali dalam keterangan resminya, Rabu (6/11).

Ali menambahkan, kebijakan ini tidak akan berdampak pada kinerja keuangan Bank Mandiri. Piutang yang dihapus sudah tercatat sebagai kredit yang telah di-write off. โ€œBerdasarkan analisa historis, rasio pengembalian (recovery rate) debitur hapus buku KUR/KUM khususnya petani dan nelayan nilainya tidak signifikan dibandingkan dengan kinerja keuangan Bank Mandiri,โ€ imbuhnya.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2