Terungkap! Begini Aturan BEI Soal Tender Wajib Setelah Akuisisi
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, menegaskan pelaksanaan tender wajib pasca akuisisi tidak ditentukan berdasarkan kapan akuisisi...
Bacakan Artikel
โKetentuan tender wajib sehubungan pengambilalihan diatur pada POJK 9/2018. Terkait dengan Sanksi merujuk pada pasal pasal 33 POJK 9/2018,โ ucapnya.
Dengan aturan ini, emiten diminta disiplin mematuhi ketentuan tender wajib agar tidak terkena sanksi dari regulator.
Pilih Halaman:
- 1
- 2
- OJK Ungkap Transaksi Aset Kripto Juni 2026 Naik 24,20% Jadi Rp28,58 Triliun, Aku...
- OJK Ungkap Kredit Perbankan Capai Rp9.081 Triliun, Pengawasan Judi Online Makin...
- OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Juli 2026, IHSG Menguat 10,51%, Jumlah Investor T...
- Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Solid, Inflasi Jadi Sorotan
- Indonet Suntik Modal Rp161 Miliar ke Anak Usaha DGE, Dananya Untuk Ini
- OJK Ungkap Transaksi Aset Kripto Juni 2026 Naik 24,20% Jadi Rp28,58 Triliun, Aku...
- OJK Ungkap Kredit Perbankan Capai Rp9.081 Triliun, Pengawasan Judi Online Makin...
- OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Juli 2026, IHSG Menguat 10,51%, Jumlah Investor T...
- Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Solid, Inflasi Jadi Sorotan
- Indonet Suntik Modal Rp161 Miliar ke Anak Usaha DGE, Dananya Untuk Ini
- Harga Emas Dunia Melandai, Investor Pantau Risiko Inflasi dan Timur Tengah
- Menkeu Purbaya: Ekonomi RI Triwulan II 2026 Diprakirakan Tetap Tumbuh Kuat, Ini...
- Kabar Duka, Komisaris Independen BRMS Kanaka Puradiredja Meninggal Dunia
- Diplomasi Trump ke Iran Bikin Harga Minyak Anjlok 4,5%, Bursa Saham Eropa Parkir...
- IHSG Berpeluang Koreksi Jangka Pendek, Intip 6 Saham Pilihan BNI Sekuritas Hari...