Tower Bersama Rilis Surat Utang Rp1,5 Triliun, Intip Penggunaan Dananya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) berencana menawarkan surat utang senilai Rp1,5 triliun kepada investor pada 1 -5 Juli 2025. Surat  utang tersebut terdiri atas Obli...

Tower Bersama Rilis Surat Utang Rp1,5 Triliun, Intip Penggunaan Dananya
Bacakan Artikel

Adapun cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan,  dimana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada 8 Oktober 2025, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dibayarkan pada 8 Juli 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan 8 Juli 2030 untuk Sukuk Ijarah Seri B.

Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, sebesar Rp721,4 miliar akan digunakan Perseroan untuk pelunasan seluruh pokok obligasi berkelanjutan V TBIG Tahap IV Tahun 2022 seri B yang jatuh tempo pada 11 Agustus 2025.

Sedangkan sisanya, akan dipinjamkan oleh Perseroan kepada TB untuk melakukan pembayaran sebagian pokok pinjaman yang menjadi kewajiban TB sehubungan dengan fasilitas pinjaman bergulir dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) berdasarkan Perjanjian Fasilitas tanggal 15 Mei 2023, pada tanggal jatuh tempo yaitu 15 Juli 2025.

Sementara itu, seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi Sukuk Ijarah, akan dipinjamkan oleh Perseroan kepada TB untuk melakukan pembayaran lebih lanjut atas sebagian pokok pinjaman yang menjadi kewajiban TB sehubungan dengan Fasilitas Pinjaman BNI pada tanggal jatuh tempo, yaitu 15 Juli 2025.

Bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi obligasi TBIG VII Tahap I  tahun 2025 dan sukuk ijarah TBIG I tahap I 2025 adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM), PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT UOB Kay Hian Sekuritas, PT BNI Sekuritas, dan PT RHB Sekuritas Indonesia), serta PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) sebagai wali amanat. (konrad)

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: