back to top

Waran INET-W Segera Dihapus dari Bursa, Simak Jadwal Pentingnya!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan pengumuman resmi mengenai jadwal penghapusan atau delisting Waran Seri I Sinergi Inti Andalan Prima Tbk. (INET-W). Efek ini dijadwalkan segera keluar dari daftar pencatatan bursa pada akhir Januari 2026.

Masa perdagangan INET-W di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi akan segera berakhir. Para investor dapat melakukan transaksi pada pasar tersebut hingga 21 Januari 2026. Sebelumnya, perdagangan ini sudah berlangsung sejak 24 Juli 2023.

Untuk perdagangan di Pasar Tunai, batas waktunya sedikit lebih panjang. Investor masih memiliki kesempatan bertransaksi sampai dengan 23 Januari 2026. Setelah tanggal tersebut, perdagangan waran ini resmi dihentikan sepenuhnya.

Para pemegang waran masih bisa melakukan konversi hak mereka menjadi saham induk. “Masa pelaksanaan INET-W menjadi saham PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk. (INET) masih dapat dilakukan sampai dengan tanggal 26 Januari 2026;” ujar Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari A dalam keterbukaan informasi dikutip Rabu (14/1/2026).

Setelah masa pelaksanaan berakhir, status waran ini akan berubah secara permanen. “Terhitung mulai tanggal 26 Januari 2026 INET-W tidak lagi diperdagangkan dan Efek tersebut dikeluarkan dari Daftar Efek yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia,” tambah Pande.

Pengumuman bernomor Peng-00007/BEI.POP/01-2026 ini merujuk pada ketentuan sebelumnya. Ketentuan tersebut adalah Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia No. Peng-P-01595/BEI.PP2/07-2023 tanggal 21 Juli 2023. Informasi lebih lengkap juga dapat diakses melalui website resmi bursa di https://www.idx.co.id.

Dokumen resmi ini diterbitkan pada 13 Januari 2026. Informasi tersebut ditandatangani oleh Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari A. Selain itu, P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2, Bima Ruditya Surya, turut mengesahkan dokumen ini secara elektronik. Investor diharapkan memperhatikan tenggat waktu ini agar tidak kehilangan hak atas investasi mereka.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Buntut Penggeledahan OJK dan Bareskrim, Mirae Asset Buka Suara Soal Uang Rp14,5 Triliun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)  – Manajemen PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia...

Triwulan I 2026, Indo Tambangraya (ITMG) Bidik Penjualan Batubara 6,8 Juta Ton

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG)...

Penjualan Batubara Indo Tambangraya (ITMG) Naik 3% Jadi 24,7 Juta Ton pada 2025

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG),...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru