back to top

Suntik Modal GMFI, Angkasa Pura Indonesia Serahkan Aset Tanah Lewat Inbreng

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) PT Angkasa Pura Indonesia (APIA) resmi melakukan inbreng atau pengalihan aset tanah kepada PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk. Langkah strategis ini merupakan bagian dari penyertaan modal perusahaan kepada emiten berkode saham GMFI tersebut.

Penyerahan aset ini tertuang dalam laporan informasi atau fakta material dengan nomor surat API.0282/HM.03/2026/HO-B. Proses inbreng merujuk pada Akta Notaris Nomor 146 tertanggal 29 Desember 2025. Akta tersebut dibuat di hadapan Notaris Asep Heryanti, S.H., M.Kn.

Manajemen PT Angkasa Pura Indonesia menerima dokumen akta notaris tersebut pada 9 Januari 2026. Seluruh proses pelaksanaan pengalihan aset dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Corporate BOD Office Support Division Head PT Angkasa Pura Indonesia, Anak Agung Ngurah Pranajaya, mengatakan, pelaksanaan inbreng tersebut memberikan dampak pada perubahan pengendalian terhadap emiten. Perubahan ini mencakup pengendalian baik secara langsung maupun tidak langsung.

Meski terjadi perubahan pengendalian, perusahaan memastikan tidak ada dampak material lainnya. Kegiatan operasional, kondisi hukum, maupun kondisi keuangan perusahaan tetap terjaga dengan baik. Kelangsungan usaha emiten juga dipastikan tidak terganggu oleh aksi korporasi ini.

“PT Angkasa Pura Indonesia telah menerima Akta Notaris Nomor 146 tertanggal 29 Desember 2025 yang dibuat oleh Notaris Asep Heryanti, S.H., M.Kn. tentang pelaksanaan inbreng berupa aset tanah milik PT Angkasa Pura Indonesia kepada PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk. sebagai bagian dari penyertaan modal, yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Anak Agung dalam laporan keterbukaan informasi dikutip Rabu (14/1/12026).

Laporan ini juga divalidasi oleh PGS. Corporate Secretary Group Head PT Angkasa Pura Indonesia, Arie Ahsanurrohim. APIA sendiri merupakan perusahaan yang fokus pada bidang pelayanan jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa terkait bandar udara.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Harta Djaya Karya (MEJA) Bakal Bagi Saham Bonus dengan Rasio 6:1

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Harta Djaya Karya Tbk (MEJA)...

Imbas Skandal IPO POSA, OJK Bekukan Izin Penjamin Emisi NH Korindo Sekuritas dan Denda Ratusan Juta Rupiah,

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...

OJK Jatuhkan Sanksi ke SBAT dan Pengendalinya, Tan Heng Lok Dilarang Berkiprah di Pasar Modal 5 Tahun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru