PKPU Bikin Heboh, Ini Dampak Sebenarnya bagi Kinerja WIKA!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) buka suara terkait pemberitaan mengenai permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Slava Indonesia kepa...

PKPU Bikin Heboh, Ini Dampak Sebenarnya bagi Kinerja WIKA!
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) buka suara terkait pemberitaan mengenai permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Slava Indonesia kepada WIKA Bitumen.

Menurut Mahendra Vijaya, Corporate Secretary WIKA, putusan sidang perkara nomor 5/PDT.SUS-PKPU/2024/PN Niaga Makassar terkait PKPU tersebut benar adanya. Namun, ia menegaskan bahwa nilai gugatan sebesar Rp650.979.258 dari PT Slava Indonesia dan Rp2.441.857.650 dari PT Lintas Bangun Persadajaya tidak bersifat material.

"Nilai gugatan tersebut masing-masing hanya sebesar 0,01% dan 0,03% dari nilai ekuitas Perseroan," ujar Mahendra dalam keterbukaan informasi yang diunggah di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (16/7/2024).

Ia menambahkan, kontribusi pendapatan, aset, dan ekuitas WIKA Bitumen terhadap WIKA juga sangat kecil. Per 31 Desember 2023, kontribusinya hanya 0,48% untuk pendapatan, 0,57% untuk aset, dan 0,24% untuk ekuitas. Pada 31 Maret 2024, kontribusi ini masing-masing menjadi 0,51%, 0,61%, dan 0,17%.

Latar belakang gugatan ini bermula dari pelunasan kewajiban WIKA Bitumen terhadap PT Slava Indonesia sebesar Rp650,9 juta. Namun, pembayaran terakhir sebesar Rp425,9 juta dikembalikan oleh PT Slava Indonesia. Hal serupa terjadi dengan PT Lintas Bangun Persadajaya yang mengembalikan pembayaran terakhir sebesar Rp97 juta dari total kewajiban Rp2,44 miliar.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2