Rabu, Januari 21, 2026
26.5 C
Jakarta

Penawaran Tender Wajib Rampung, Bel S.A Kuasai Mayoritas Saham KEJU

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Mulia Boga Raya Tbk (KEJU) mengumumkan kabar terbaru terkait aksi korporasi yang melibatkan pemegang saham utamanya. Emiten produsen keju Prochiz ini menyampaikan laporan hasil Penawaran Tender Wajib (Mandatory Tender Offer) yang dilakukan oleh Bel S.A. Laporan tersebut disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 29 Desember 2025.

Bel S.A., perusahaan asal Prancis, sebelumnya telah mengambil alih kendali atas KEJU. Sebagai konsekuensi dari akuisisi tersebut, Bel S.A. diwajibkan melakukan penawaran tender untuk membeli sisa saham publik. Proses ini merupakan pemenuhan regulasi POJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

Dalam aksi ini, Bel S.A. menawarkan untuk membeli sebanyak-banyaknya 229.852.874 lembar saham KEJU. Jumlah tersebut setara dengan 4,09% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan.

Periode penawaran tender wajib berlangsung cukup panjang. Dimulai sejak 14 November 2025 dan berakhir pada 13 Desember 2025. Transaksi penyelesaian pembayaran kepada pemegang saham yang berpartisipasi telah rampung sepenuhnya pada 23 Desember 2025.

Hasilnya, Bel S.A. berhasil menyerap sejumlah saham dari publik. Selama periode penawaran, tercatat sebanyak 43.950 lembar saham KEJU yang dilepas oleh investor. Angka ini mewakili porsi kepemilikan yang sangat kecil, yakni 0,00078% dari total modal ditempatkan dan disetor.

Seluruh saham yang dibeli tersebut kini resmi beralih kepemilikan menjadi milik Bel S.A. Dengan selesainya proses ini, komposisi pemegang saham pengendali KEJU mengalami sedikit perubahan. Namun, Bel S.A. tetap memegang kendali mayoritas yang dominan atas produsen keju tersebut.

Sekretaris Perusahaan PT Mulia Boga Raya Tbk, Jeffry Halim, memastikan bahwa aksi korporasi ini tidak mengganggu jalannya perusahaan. Operasional bisnis maupun kondisi keuangan perseroan tetap berjalan normal.

“Tidak ada dampak dari kejadian atau informasi tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” tegas Jeffry dalam keterbukaan informasi.

 

- Advertisement -

Artikel Terkait

Private Placement Rampung, FOLK Kantongi Dana Segar Rp57 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Multi Garam Utama Tbk (FOLK)...

Sertifikat Saham Petrosea (PTRO) Milik Eddy Handoko Hilang, Datindo Beri Waktu Enam Bulan untuk Keberatan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan laporan...

BEI Update Status Pemantauan Khusus Saham UNSP dan INPS, Ini yang Perlu Diketahui Investor

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memperbarui...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru