spot_img

Sertifikat Saham Petrosea (PTRO) Milik Eddy Handoko Hilang, Datindo Beri Waktu Enam Bulan untuk Keberatan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan laporan kehilangan Surat Kolektif Saham (SKS) PT Petrosea Tbk (PTRO). Pengumuman ini merujuk pada permohonan yang diajukan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek (BAE) perseroan.

Berdasarkan surat nomor DE/I/26-0395 tertanggal 20 Januari 2026, sertifikat saham yang hilang tersebut tercatat atas nama Eddy Handoko. Pemilik saham ini beralamat di Kompleks Batuceper Indah, Tangerang.

Rincian saham yang hilang memiliki nomor SKS 18.983. Jumlah kepemilikan saham tersebut sebanyak 100 lembar dengan nilai nominal Rp1 ribu per saham.

Setelah adanya aksi korporasi pemecahan nilai saham (stock split) menjadi nominal Rp5 per saham, jumlahnya kini menjadi 20 ribu lembar. Pengumuman ini merupakan bagian dari prosedur resmi perusahaan.

Direktur Utama PT Datindo Entrycom, E. Agung Setiawati menjelaskan permohonan pengumuman bursa ini menjadi persyaratan dalam Anggaran Dasar Emiten. Hal ini dilakukan guna memproses penerbitan SKS pengganti bagi pemegang saham.

Manajemen Datindo memberikan waktu kepada publik jika ada pihak yang merasa keberatan dengan laporan tersebut. Batas waktu yang diberikan adalah enam bulan sejak tanggal pengumuman diterbitkan.

“Bilamana dalam 6 (enam) bulan sejak diumumkannya pengumuman kehilangan saham ini tidak ada pihak-pihak yang berkeberatan atas pengumuman ini maka PT Datindo Entrycom akan menerbitkan surat kolektif saham pengganti dari surat kolektif saham yang hilang tersebut,” tulis manajemen Datindo dalam surat resminya.

Pihak-pihak yang memiliki keberatan diminta segera menghubungi kantor PT Datindo Entrycom di Jalan Hayam Wuruk Nomor 28, Jakarta. Selain itu, masyarakat dapat menghubungi nomor telepon 021 3508077 untuk informasi lebih lanjut.

Pengumuman bursa dengan Nomor Peng-SH-00001/BEI.PP1/01-2026 ini dirilis secara elektronik pada 20 Januari 2026 pukul 18.22 WIB. Dokumen ini ditandatangani oleh Kadiv Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, serta Kadiv Penilaian Perusahaan 1 BEI, Vera Florida.

- Advertisement -

Artikel Terkait

WGSH Targetkan Pendapatan Melonjak pada 2026, Private Placement 208,5 Juta Saham Jadi Motor Ekspansi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT WGS Ventures Tbk (WGSH) memperkirakan...

Jual Saham di Atas Harga Pasar, Komisaris MEDS Jemmy Kurniawan Raup Segini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Jemmy Kurniawan, Dewan Komisaris sekaligus pemegang...

Pemenang Nusantara Internasional Jual 10 Juta Saham WINR di Harga Rp20, Demi Genjot Free Float?

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Pemenang Nusantara Internasional (PNI) baru...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru