STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Darma Henwa Tbk (DEWA) memperoleh fasilitas kredit senilai total Rp5 triliun. Hal itu dikemukakan Mukson Arif Rosyidi, Director & Corporate Secretary DEWA dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (30/12/2025).
Mukson menyampaikan laporan informasi atau fakta material sehubungan penandatanganan perjanjian fasilitas kredit antara DEWA denganĀ PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI).
āMelansir keterbukaan informasi BEI, Selasa (30/12/2025) disebutkan, pada tanggal 30 Desember 2025, DEWA menandatangani perjanjian fasilitas kredit dengan BCA dan Mandiri senilai total Rp5 triliun,ā katanya.
Mukson merinci kredit senilai Rp5 triliun itu dibagi dalam dua poin penting. Pertama, kredit investasi senilai Rp3,390 triliun terbagi atas tranche A Rp2,144 triliun untuk pembiayaan kembali atas fasilitas eksisting Peroseran, dan tranche B Rp1,246triliun untuk pembiayaan pembelian mesin dan alat berat dan/atau alat pendukung lainnya.
Sementara itu, jangka waktu fasilitas kredit investasi ini selama 5 (lima) tahun sejak penandatanganan perjanjian kredit. Suku bunga pinjaman adalah Compounded INDONIA 90 hari + Margin (Efektif 6,75%).
Kedua, kredit modal kerja sebesar Rp1,610 triliun untuk pembiayaan kembali fasilitas kredit modal kerja eksisting dan modal kerja Perseroan.
Adapun jangka waktu fasilitas kredit modal kerja selama 2 (dua) tahun sejak penandatanganan perjanjian kredit. Suku bunga pinjaman adalah Compounded INDONIA 90 hari + Margin (Efektif 6,75%).
āFasilitas pinjaman yang diterima akan menambah kewajiban Perseroan, namun juga akan berdampak positif bagi likuiditas Perseroan karena akan mendukung pembiayaan operasional Perseroan yang berdampak pada kinerja keuangan Perseroan,ā ungkap Mukson.
Selanjutnya disampaikan, fasilitas pinjaman yang diterima akan berdampak pada peningkatan produktivitas operasional Perseroan. Selain itu, fasilitas pinjaman yang diterima akan berdampak pada semakin baiknya kelangsungan usaha Perseroan. Adapun peristiwa, informasi, atau fakta material tersebut tidak mempunyai dampak material terhadap hukum.
Selanjutnya juga diungkapkan, bahwa nilai fasilitas pinjaman ini melebihi 50% dari total ekuitas Ā Perseroan per 31 Desember 2024 yaitu sebesar Rp3.310.810.040.000, maka transaksi ini termasuk dalam kategori transaksi material seperti yang dimaksud dalam POJK 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Namun demikian, transaksi ini merupakan transaksi material yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf (b) dan (c) POJK 17/2020, dikarenakan transaksi ini merupakan fasilitas pinjaman yang diperoleh Perseroan langsung dari Bank serta memberikan jaminan langsung kepada Bank, sehingga Perseroan tidak diharuskan menggunakan jasa penilai dan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
