back to top

Pemerintah Sikat Praktik Saham Gorengan, Menko Airlangga: Kami Tidak Mentolerir Manipulasi!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia memberikan peringatan keras kepada para pelaku spekulasi di pasar modal. Pemerintah menyatakan perang terhadap praktik manipulasi harga saham atau sering disebut saham gorengan. Langkah ini diambil guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pasar keuangan Indonesia.

Airlangga menegaskan pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi para manipulator. Praktik curang tersebut dinilai sangat merugikan investor ritel. Selain itu, kredibilitas pasar modal di mata dunia bisa hancur akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab.

“Pemerintah tidak mentolerir praktik manipulatif share pricing atau saham gorengan manipulatif,” ujar Airlangga kepada awak media, Sabtu malam (31/1/2026).

Airlangga menjelaskan dampak manipulasi pasar ini sangat luas. Gangguan tidak hanya terjadi pada pergerakan harga saham semata. Kepentingan investor dan stabilitas sistem keuangan nasional juga ikut terancam.

Praktik kotor ini bahkan menjadi penghambat besar bagi arus modal asing masuk ke tanah air. Padahal Indonesia sangat membutuhkan Foreign Direct Investment (FDI) atau penanaman modal asing. Modal tersebut diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi serta menciptakan lapangan kerja baru.

“Penyalahgunaan dan manipulasi pasar menghambat arus penanaman modal asing atau Foreign Direct Investment,” tegasnya.

Pemerintah berjanji akan memperketat pengawasan serta penegakan aturan. Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama aparat penegak hukum akan bergerak bersama. Mereka bakal menyasar siapa pun yang melanggar peraturan bursa, POJK, maupun Undang-Undang Jasa Keuangan.

Sanksi hukum yang berat menanti para pelaku manipulasi. Pemerintah memberikan dukungan penuh agar proses hukum berjalan tanpa pandang bulu. Penertiban ini diharapkan bisa membawa pertumbuhan ekonomi yang lebih sehat dan berkelanjutan.

“Akan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun pihak yang bertentangan dengan peraturan,” pungkas Airlangga.

- Advertisement -

Artikel Terkait

BEI Perbarui Daftar Saham Pemantauan Khusus, Dua Emiten Ini Jadi Sorotan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memperbarui...

BEI Tetap Pede Kejar 50 IPO 2026 Meski Free Float Naik Jadi 15%, Kantongi Dua Calon Emiten Jumbo

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap pede...

Free Float 15% Berlaku Bertahap, OJK–BEI Bahas Dampak ke Calon Emiten di Pipeline IPO

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru