STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat penegakan hukum di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon pada awal 2026. Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas pasar dan melindungi kepentingan investor.
Pada Januari 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp3,62 miliar kepada 3 pihak. OJK juga menetapkan tindakan tertentu kepada 2 pihak terkait pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.
Sepanjang tahun 2026 hingga Januari, OJK kembali mengenakan sanksi administratif atas hasil pemeriksaan kasus di pasar modal. Sanksi tersebut berupa denda senilai Rp3,62 miliar kepada 3 pihak. Selain itu, OJK menetapkan tindakan tertentu kepada 2 pihak lainnya.
Di luar penanganan kasus, OJK juga menjatuhkan sanksi atas pelanggaran keterlambatan. Nilai denda yang dikenakan mencapai Rp6,27 miliar. Sanksi ini diberikan kepada 60 pelaku usaha jasa keuangan di sektor pasar modal.
Selain denda, OJK juga memberikan 25 sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Sanksi ini dijatuhkan atas pelanggaran selain keterlambatan dan tidak terkait langsung dengan penanganan kasus.
OJK menegaskan penegakan hukum ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan disiplin pelaku pasar. OJK juga mendorong seluruh pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga kepercayaan investor serta mendukung terciptanya pasar modal yang sehat, transparan, dan berintegritas.
