STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bali Realtindo Benoa (BRB), anak perusahaan PT Pudjiadi & Sons Tbk PNSE), telah menandatangani perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah dengan PT Berkat Benoa Propertindo (BBP) pada 7 Agustus 2025.
Menurut Dadang Suwarsa, Sekretaris Perusahaan PNSE dalam keterangan, Selasa 12 Agustus 2025, berdasarkan kesepakatan para pihak, Bali Realtindo Benoa atau BRB akan menjual tanah seluas 40.640 meter persegi yang berlokasi di Bali.
“Nilai transaksi tersebut mencapai Rp152,4 miliar,” kata Dadang. Adapun penyelesaian transaksi ini selambat-lambatnya pada tanggal 30 September 2026.
Dadang menegaskan bahwa, transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Nomor 42.POJK.04/2020 tentang transaksi afiliasi dan benturan kepentingan.
Seperti diketahui, PT Bali Realtindo Benoa merupakan anak perusahaan PT Pudjiadi & Sons Tbk (PNSE) yang menjalankan kegiatan usaha di bidang industri real estat. Selain itu, Bali Realtindo Benoa (BRB) juga memiliki keterkaitan dengan industri real estat lainnya, seperti PT Jayakarta Realti Investindo. (konrad)