Bank Indonesia Terbitkan Aturan Terkait Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor. Ini merupakan bentuk dukungan Bank...

Bank Indonesia Terbitkan Aturan Terkait Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor. Ini merupakan bentuk dukungan Bank Indonesia kepada Pemerintah terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA).

Menurut Erwin Haryono, Direktur Eksekutif, Departemen Komunikasi BI, ketentuan ini terutama mengatur prinsip dan instrumen penempatan DHE SDA serta pengaturan pengawasan DHE SDA. โ€œKetentuan berlaku efektif pada 1 Agustus 2023,โ€ ujarnya, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (4/8/2023).ย 

Adapun Bank Indonesia menetapkan instrumen penempatan DHE SDA dan pemanfataan atas instrumen penempatan DHE SDA tersebut berdasarkan prinsip:

a. Sejalan dengan PP DHE SDA;

b. Pemanfaatan DHE SDA untuk kebutuhan dalam negeri; dan

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2