BEI Masukkan Saham Citatah (CTTH) ke Daftar Pemantauan Khusus, Ini Pemicunya
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menempatkan saham PT Citatah Tbk (CTTH) dalam radar Pemantauan Khusus. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 22 Mei 2026. Keputusan Bursa te...
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menempatkan saham PT Citatah Tbk (CTTH) dalam radar Pemantauan Khusus. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 22 Mei 2026.
Keputusan Bursa tersebut tertuang dalam pengumuman No. Peng-PK-00042/BEI.PLP/05-2026. CTTH merupakan emiten yang tercatat pada Papan Pengembangan.
Kadiv Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar menjelaskan emiten ini masuk dalam daftar pantauan karena memenuhi kriteria tertentu. Berdasarkan data Bursa, CTTH saat ini tidak masuk dalam daftar Sistem Dasar Harga Saham Marjin (SDHSM).
Penyebab utama saham CTTH masuk dalam radar ini adalah kriteria nomor 10. "Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan," ujar Ariandar dalam laporannya:
Saham CTTH memang sempat terkena "gembok" oleh bursa sejak sesi I tanggal 7 Mei 2026. Langkah tersebut diambil akibat terjadinya peningkatan harga kumulatif yang sangat signifikan.
- Bursa Saham Eropa Bervariasi, Tersengat Sentimen AI dan Inflasi Zona Euro
- Bursa Asia Ditutup Menguat, KOSPI Catat Kenaikan Harian Terbesar Sepanjang Sejar...
- Janu Putra Sejahtera Kantongi Rp70 Miliar dari Penjualan Aset ke Grup De Heus
- Laba Bersih MSIN Naik 13,6% Jadi Rp279 Miliar di Semester I 2026
- Tiket Umum Ludes Sejam, BRI Buka Akses Eksklusif Konser 35 Tahun Twilite Orchest...
- Janu Putra Sejahtera Kantongi Rp70 Miliar dari Penjualan Aset ke Grup De Heus
- JELI Klarifikasi Antrean Jual 68 Juta Lot, BEI Bilang Bukan Gangguan Sistem
- Asuransi Maximus (ASMI) Berbalik Boncos! Rugi Rp124,2M pada Semester I-2026
- MK Kabulkan Uji Materi UU APBN, Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidik...
- MK Sidangkan Gugatan Patriot Bond, Investor Kebal Pidana Dipersoalkan