BEI Perluas Sesi Pre-Opening, Investor Kini Bisa Coba Saham di Luar LQ45! Ini Keuntungannya!
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Bursa Efek Indonesia (BEI) memperluas saham yang bisa diperdagangkan pada sesi pra-pembukaan (pre-opening). Mulai 9 Desember 2024, saham yang dapat diperdagangkan pada sesi p...
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Bursa Efek Indonesia (BEI) memperluas saham yang bisa diperdagangkan pada sesi pra-pembukaan (pre-opening). Mulai 9 Desember 2024, saham yang dapat diperdagangkan pada sesi pre-opening kini tidak hanya terbatas pada konstituen Indeks LQ45. Saham yang terdaftar di papan utama, ekonomi baru, dan pengembangan juga bisa diperdagangkan.
Menurut Irvan Susandy, Direktur BEI, pertimbangan Bursa memperluas saham yang dapat diperdagangkan di sesi pre-opening antara lain adalah memberikan kesempatan bagi kelompok saham di luar konstituen Indeks LQ45 untuk melakukan price discovery. โSehingga harga pembukaan saham berada pada harga terbaik sesuai dengan informasi pasar sebelum sesi perdagangan dimulai,โ ujarnya di Jakarta, Senin (2/12/2024).
Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendistribusikan order dengan lebih merata. Hal ini penting untuk mengurangi tekanan pada sistem perdagangan Bursa (JATS) yang sering terjadi di awal sesi perdagangan. โSehingga dapat mengurangi tekanan pada sistem di detik-detik awal sesi Perdagangan,โ imbuhnya.ย Irvan menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan praktik yang ada di bursa-bursa regional lainnya.
Irvan menjelaskan, pemilihan saham dari papan utama, ekonomi baru, dan pengembangan pun didasarkan pada alasan kuat yakni tingginya aktivitas transaksi. Ketiga papan ini menyumbang 93% dari frekuensi transaksi, terutama di sesi 1. Dengan demikian, keputusan ini diharapkan dapat membantu mendistribusikan order yang masuk ke dalam sistem JATS pada detik-detik awal sesi 1. Selain itu, langkah ini memberikan kesempatan bagi investor untuk melakukan price discovery terhadap saham-saham di luar konstituen Indeks LQ45.
Namun, saham dari papan akselerasi tidak termasuk dalam perluasan ini. Irvan menjelaskan, papan akselerasi ditujukan untuk perusahaan kecil dan menengah yang tercatat berdasarkan peraturan POJK 53 & 54. Saham di papan ini ditujukan untuk investor yang lebih berpengalaman atau sophisticated investor, yang sudah mempelajari dan tertarik dengan emiten tersebut. โHal ini yang melatarbelakangi Bursa tidak memasukkan saham-saham dalam papan akselerasi untuk masuk ke dalam sesi Pre-Opening,โ tambahnya.
- EBITDA BUMA International Group Naik 8% di Semester I-2026, Rugi Bersih Menyusut...
- Ekspansi Pasar Kopi RTD Nabati, OATSIDE Rilis Varian Espresso Roast dan Kemasan...
- Rabundo Tembus Pasar Nasional, BRI Dukung UMKM Bumbu Rendang Asli Minang Naik Ke...
- Transformasi Danantara Berbuah Manis, Pendapatan Telkom (TLKM) Capai Rp75,9 Tril...
- Daftar Antrean IPO BEI Terbaru: Dua Perusahaan Skala Besar Bersiap Masuk Bursa
- Daftar Antrean IPO BEI Terbaru: Dua Perusahaan Skala Besar Bersiap Masuk Bursa
- IHSG Naik 0,64% Pekan Ini, Kapitalisasi Pasar BEI Tembus Rp10.923 Triliun
- BEI Ubah Notasi Khusus Emiten di JATS, Investor Kini Dapat Informasi Lebih Jelas
- EBITDA BUMA International Group Naik 8% di Semester I-2026, Rugi Bersih Menyusut...
- Ekspansi Pasar Kopi RTD Nabati, OATSIDE Rilis Varian Espresso Roast dan Kemasan...