BEI Resmi Tetapkan Kriteria Saham Berbasis Hijau (Green Equity Designation)

BEI Resmi Tetapkan Kriteria Saham Berbasis Hijau (Green Equity Designation)
PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Sumber Foto: Istimewa
Bacakan Artikel

"Penetapan Saham Berbasis Hijau adalah langkah konkret BEI menghubungkan agenda keberlanjutan dengan kebutuhan pendanaan riil Perusahaan Tercatat. Melalui informasi yang lebih terstruktur dan terverifikasi, kami mempermudah investor domestik maupun global mengidentifikasi perusahaan yang benar-benar berkontribusi pada transisi rendah karbon, sekaligus memperluas akses Perusahaan Tercatat terhadap basis investor dan sumber pendanaan berkelanjutan," ujar Iding.

Melalui inisiatif tersebut, BEI berharap dapat menyediakan informasi yang lebih terstruktur bagi investor, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Selain itu, penetapan Saham Berbasis Hijau diharapkan meningkatkan visibilitas perusahaan tercatat di mata investor domestik maupun global serta mendukung pengembangan indeks dan produk investasi berbasis keberlanjutan di pasar modal Indonesia.

BEI menegaskan penetapan Saham Berbasis Hijau bukan merupakan pemeringkatan, rekomendasi investasi, maupun jaminan atas kinerja keuangan, tingkat pengembalian, atau risiko investasi suatu saham. Investor tetap perlu melakukan analisis secara menyeluruh serta mempertimbangkan profil risiko dan tujuan investasi sebelum mengambil keputusan investasi.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: