BEI Tegaskan, 78 Emiten Sudah Masuk Papan Pemantauan Khusus

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan telah memasukkan 78 Perusahaan Tercatat ke Papan Pemantauan Khusus. Itu lantaran emiten-emiten tersebut tidak memenuhi pers...

BEI Tegaskan, 78 Emiten Sudah Masuk Papan Pemantauan Khusus
Bacakan Artikel

Sebelumnya, Pj. S. Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan waktu relaksasi selama dua tahun bagi emiten untuk memenuhi persyaratan tersebut, mulai dari Desember 2021 hingga Desember 2023. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, sebanyak 78 Perusahaan Tercatat tak juga memenuhi syarat-syarat yang diminta.

BEI memiliki wewenang untuk melakukan Suspensi Efek terhadap emiten yang berada di dalam Papan Pemantauan Khusus selama satu tahun berturut-turut. BEI juga bisa melakukan delisting setelah masa Suspensi Efek mencapai dua tahun.

"Dengan masuknya perusahaan ke dalam Papan Pemantauan Khusus dan dikenakan Notasi Khusus, diharapkan para pihak dapat mengetahui secara cepat mengenai kondisi dari Perusahaan Tercatat tersebut," ujar Kautsar.

BEI juga mengimbau para pihak untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh emiten serta pengumuman resmi dari BEI. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi BEI di www.idx.co.id > Perusahaan Tercatat > Keterbukaan Informasi, sedangkan Pengumuman BEI tersedia di www.idx.co.id > Berita > Pengumuman.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2