Sabtu, November 29, 2025
27.6 C
Jakarta

Berikan Kepastian Hukum, OJK Terbitkan Peraturan tentang Derivatif Keuangan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dalam rangka menindaklanjuti peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 312 Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

POJK ini memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan dan pengembangan produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek yang telah memperoleh izin dari Bappebti yang kemudian pengaturan dan pengawasannya dilakukan oleh OJK.

Menurut keterangan resmi OJK, Senin (10/3/2025), substansi pengaturan yang diatur dalam POJK ini antara lain mengenai empat hal penting. Pertama, ruang lingkup pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.

Kedua, produk, pelaku dan penyelenggaraan infrastruktur pasar Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.

Ketiga, pengawasan serta penegakan hukum bagi pelaku dan penyelenggara infrastruktur Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.

Keempat, peralihan produk, pelaku dan penyelenggara infrastruktur Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Bappebti kepada OJK, yaitu 10 Januari 2025.

OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Simak! Ini 5 Saham Top Losers dalam Sepekan, Ada MSIN, PURI dan KOKA

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan...

Sinar Mas Multiartha (SMMA) Tambah Setoran Modal Anak Usaha Rp880 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA) telah...

Multi Garam  (FOLK) Gelar Private Placement 394,814 Juta Saham, Buat Apa

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Multi Garam Utama Tbk (FOLK) berencana...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru