STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selama tahun 2024, telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 55 Pihak. Ini terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp22,375 miliar, 14 Perintah Tertulis, 1 (satu) Pencabutan Izin Orang Perseorangan, dan 2 (dua) Peringatan Tertulis.
OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp33,829 miliar kepada 328 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 56 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 dua) sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis atas Selain Keterlambatan.
Menurut siaran pers RDKB Bulan April 2024 di Jakarta, Senin (13/5/2024), pada bulan April 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3,6 miliar dan/atau Perintah Tertulis kepada 3 (tiga) Manajer Investasi dan 1 (satu) Emiten atas kasus pelanggaran di bidang Pasar Modal. (yan)