back to top

Digugat Soal Lahan Rp158 Miliar di Banyuwangi, Pengelola KFC (FAST) Buka Suara

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Emiten pengelola waralaba KFC di Indonesia PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) memberikan penjelasan resmi kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Penjelasan perusahaan yang didirikan oleh Gelael Group tersebut, merespons permintaan BEI terkait gugatan perkara dari PT Glen Nevis Gunung Terong (GNGT).

Gugatan tersebut ditujukan kepada pihak pembeli lahan, yaitu JAI. Adapun JAI merupakan entitas anak perusahaan atau bagian dari kelompok usaha FAST. Perkara perdata ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Nomor perkaranya tercatat 14/Pdt.G/2026/PN Byw.

GNGT menuntut pembatalan Akta Jual Beli (AJB) tanah. Mereka juga mengklaim adanya kekurangan pembayaran atas harga lahan tersebut.

Transaksi lahan di Banyuwangi ini bernilai Rp158 miliar. JAI dan GNGT telah menandatangani AJB pada 28 Maret 2023.

Tujuan JAI membeli tanah ini untuk membangun peternakan ayam terintegrasi. Fasilitas ini mencakup area perkebunan jagung, pabrik pakan, hingga rumah potong ayam.

Manajemen FAST memastikan pembelian tanah ini bukan tergolong Transaksi Material. Nilai transaksinya tidak mencapai 20% dari total ekuitas perusahaan per 31 Desember 2022.

Pembelian lahan ini juga dipastikan bukan merupakan Transaksi Afiliasi. JAI tidak memiliki hubungan pengendalian atau kepengurusan dengan GNGT.

Saat ini, status kepemilikan tanah sudah resmi beralih ke JAI. Aset tersebut tercatat sah dalam Sertifikat Hak Guna Usaha No. 00020/Kebonrejo per 31 Maret 2023.

Tanah itu sedang diagunkan ke PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Agunan ini berkaitan dengan fasilitas Perjanjian Kredit Investasi JAI tertanggal 27 Februari 2025.

Nilai buku aset tanah JAI di laporan keuangan konsolidasian FAST tercatat sebesar Rp190,9 miliar.

Per 30 September 2025, JAI memiliki total aset Rp1,37 triliun. Angka ini berkontribusi sekitar 33% terhadap total aset FAST yang mencapai Rp4,13 triliun.

JAI mencatatkan total ekuitas Rp258,1 miliar pada periode yang sama. Jumlah ini melampaui total ekuitas FAST yang hanya sebesar Rp16,2 miliar.

Dari sisi kinerja operasional, JAI belum mencetak pendapatan sama sekali atau 0%. FAST sendiri membukukan total pendapatan Rp3,56 triliun.

JAI menanggung rugi bersih sebesar Rp13,6 miliar. Di sisi lain, FAST mencatatkan total rugi bersih Rp245,9 miliar.

Perseroan menilai sengketa lahan ini tidak mengganggu operasional JAI di Banyuwangi. Kondisi keuangan, baik likuiditas maupun ekuitas perusahaan, juga dipastikan aman tanpa perlu melakukan pencadangan khusus.

FAST tidak berencana melakukan keterbukaan informasi lebih lanjut ke publik terkait masalah ini. Pokok permasalahan dalam gugatan dinilai tidak material. Sidang perkara ini berlanjut dengan agenda Pemeriksaan Legal Standing pada 4 Maret 2025.

“JAI berkeyakinan telah melaksanaan proses transaksi secara terang dan tunai,” tulis Dio May Avico, Direktur FAST, dalam dokumen tanggapannya dikutip dari keterbukaan informasi, Kamis (5/3/2026).

- Advertisement -

Artikel Terkait

Konflik Timur Tengah Memanas, AVIA Bicara Stok Bahan Baku dan Pertumbuhan Penjualan 10%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Eskalasi konflik di Timur Tengah antara...

Perkuat Bisnis Ritel, PT Pos Indonesia Tebar Diskon Pengiriman dan Beragam Promo UMKM

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Pos Indonesia (Persero) terus memperkuat...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru