STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mendorong perusahaan di Indonesia untuk mencatatkan sahamnya di pasar modal melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan akses perusahaan terhadap pendanaan yang lebih luas.
BEI memiliki beberapa papan pencatatan untuk mengakomodasi berbagai ukuran aset dan karakteristik perusahaan. Papan-papan tersebut antara lain Papan Utama, Papan Utama Ekonomi Baru, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi. Sejak diluncurkan pada tahun 2019, Papan Akselerasi telah mencatatkan 46 perusahaan.
Menurut data, perusahaan yang terdaftar di Papan Akselerasi menunjukkan peningkatan kinerja keuangan yang signifikan dari tahun 2020 hingga 2023. Rata-rata pendapatan perusahaan tersebut meningkat dari Rp48,82 miliar pada tahun 2020 menjadi Rp49,26 miliar pada akhir tahun 2023. Selain itu, rata-rata keuntungan perusahaan juga mengalami peningkatan dari Rp0,46 miliar pada tahun 2020 menjadi Rp2,43 miliar pada tahun 2023.
Aset perusahaan-perusahaan yang tercatat di Papan Akselerasi juga meningkat secara signifikan. Pada tahun 2023, rata-rata aset perusahaan tersebut mencapai Rp111,43 miliar, naik dari Rp88,07 miliar pada penutupan tahun 2020. Peningkatan ini menunjukkan bahwa perusahaan yang tercatat di Papan Akselerasi secara rata-rata mengalami peningkatan kualitas.
Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan bahwa peningkatan rerata kinerja keuangan ini tidak mencerminkan peningkatan dari seluruh perusahaan tercatat di Papan Akselerasi BEI. “Investor tetap perlu melakukan analisis atas kinerja masing-masing perusahaan sebagai dasar pengambilan keputusan investasinya,” kata Kautsar, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (12/7/2024).
BEI terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat agar dapat menjadi pilihan investasi yang menarik dan aman bagi investor pasar modal. Selain itu, BEI berusaha bertransformasi menjadi bursa yang adaptif dengan berbagai kebijakan dan peraturan yang memenuhi kebutuhan stakeholders di pasar modal Indonesia.
Kautsar juga menambahkan bahwa BEI senantiasa melakukan berbagai pengembangan dan pembaruan fungsi pelindungan investor. “Hal-hal tersebut dilakukan oleh BEI guna menjalankan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien,” tuturnya.
