Jumat, Oktober 17, 2025
33.6 C
Jakarta

Geger Transaksi Rp1,8 Miliar, Ini Klarifikasi Lengkap Bos Ajaib Sekuritas!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Ajaib Sekuritas Asia akhirnya angkat bicara soal isu yang sedang ramai diperbincangkan publik terkait transaksi investasi salah satu nasabahnya yang mencapai Rp1,8 miliar. Klarifikasi resmi ini disampaikan langsung oleh Juliana, Direktur Utama Ajaib Sekuritas.

Juliana menegaskan nominal Rp1,8 miliar bukanlah kerugian atau kehilangan dana nasabah. tu adalah nilai total transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Nilai tersebut masih tercatat di sistem.

Menurut Juliana, potensi rugi dalam berinvestasi adalah risiko yang wajar di pasar modal. Sama seperti potensi untung. “Kalau saham itu dijual pada 26 Juni, nasabah justru bisa untung karena saat itu harga sahamnya naik,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi stockwatch.id, Jumat (11/7/2025).

Terkait fasilitas pembayaran H+2. Juliana menjelaskan sistem ini bukanlah pinjaman. Ini adalah aturan lama dari Bursa Efek Indonesia. Investor memang diberi waktu dua hari untuk membayar setelah melakukan pembelian saham.

Sebagai platform, Ajaib hanya bertugas menilai kemampuan bayar nasabah berdasarkan portofolio aset dan dana yang dimiliki. Bukan hanya dari saldo. Dalam kasus ini, nasabah memiliki portofolio lebih dari Rp 1 miliar dan selama hampir empat tahun telah melakukan transaksi miliaran Rupiah.

“Karena itu, narasi yang menjadikan saldo Rp1 juta sebagai dasar transaksi Rp1,8 miliar adalah tidak tepat,” tegas Juliana.

Ajaib juga mengklarifikasi soal permintaan nasabah yang ingin sahamnya dijual. Sebagai platform, Ajaib tidak memiliki hak untuk menjual saham nasabah secara sepihak. Proses penjualan otomatis (force sell) dilakukan hanya jika pembayaran telah melewati batas waktu H+2, sesuai regulasi yang berlaku.

Soal keabsahan transaksi. Juliana memastikan transaksi senilai Rp1,8 miliar itu dilakukan dari perangkat milik nasabah yang telah terverifikasi. Setiap langkah dalam proses beli, seperti klik pembelian dan konfirmasi, tercatat secara digital. Ada ID perangkat dan waktu yang dicatat sistem.

“Klaim bahwa Nasabah tidak melakukan transaksi Rp1,8 miliar tidak terbukti. Data terverifikasi ini berbicara sebaliknya,” tegasnya.

Juliana juga menekankan sistem pembayaran H+2 di Ajaib telah dirancang dengan sangat jelas dan berlapis. Nasabah diberikan pilihan untuk menggunakan metode pembayaran secara tunai atau H+2. Ketika nilai pembelian melebihi saldo, aplikasi akan memberi notifikasi jelas. Bahkan sebelum transaksi dilakukan, nasabah harus menekan tombol persetujuan lagi.

“Seluruh proses ini juga selalu di bawah pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ucap Juliana.

Di sisi lain, Ajaib juga menyoroti pentingnya peningkatan literasi keuangan di masyarakat. Juliana menilai minimnya edukasi dan pemahaman soal fitur platform menjadi akar dari munculnya kesalahpahaman.

“Kami melihat masih terdapat ruang perbaikan untuk komunikasi dan layanan konsumen, baik dari sisi tampilan aplikasi, penyampaian informasi risiko, maupun proses edukasi pengguna,” imbuhnya.

Kronologi Kasus

Kasus ini mencuat setelah I Nyoman Tri Atmajaya Putra, investor asal Bali, membagikan pengalamannya di media sosial. Melalui akun Instagram @friendshipwithgod, ia menceritakan kejadian itu pada 24 Juni 2025. Ia mengaku hanya membeli saham senilai Rp1 juta namun tiba-tiba menerima tagihan Rp1,8 miliar karena penggunaan fitur trade limit.

Fasilitas trade limit adalah layanan yang memungkinkan investor membeli saham melebihi saldo kas yang ada di Rekening Dana Nasabah (RDN). Besaran dana yang bisa digunakan ditentukan oleh pihak sekuritas berdasarkan profil dan aktivitas nasabah.

Nasabah yang memanfaatkan fasilitas ini umumnya diberi waktu dua hingga tiga hari untuk melunasi kewajibannya. Dana tambahan harus disetor ke RDN sebelum batas waktu berakhir. Jika kewajiban tidak terpenuhi, maka akun nasabah bisa dibekukan.

Dalam kondisi ini, sekuritas akan menjual paksa saham milik nasabah atau melakukan forced sell untuk memulihkan kembali daya beli (buying power) investor.

Postingan tersebut langsung menyita perhatian banyak netizen, terutama para investor ritel.

Ia menjelaskan, dirinya memiliki kebiasaan membeli saham secara disiplin setiap hari bursa, baik untuk saham lokal maupun saham luar negeri. Untuk saham Indonesia, ia membeli senilai Rp1 juta per emiten, dan untuk saham Amerika ia menyisihkan US$100 per emiten.

Rutinitas ini sudah dijalaninya selama bertahun-tahun. Namun kejadian tak terduga itu terjadi pada 24 Juni 2025 sekitar pukul 08.45 WIB.

Saat itu, ia melakukan pembelian saham PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) sebanyak 9 lot seperti biasa. Order masih dalam status terbuka, belum matched. Ia pun menutup aplikasi dan melanjutkan aktivitasnya.

Namun ketika membuka kembali aplikasi pada pukul 12.37 WIB, ia terkejut karena menemukan transaksi pembelian BBTN sebanyak 16.541 lot senilai Rp1,8 miliar telah tercatat dan dinyatakan matched menggunakan dana limit.

“Gila gak sih. Gue cuma order 9 lot, kok bisa berubah jadi 16.541 lot?” tulisnya. Ia menegaskan transaksi tersebut bukan kesalahannya dan menolak dianggap sebagai kelalaian pribadi.

Ajaib Sekuritas Tunjuk Hotman Paris Hutapea Jadi Kuasa Hukum

Sementara itu, PT Ajaib Sekuritas menunjuk Hotman Paris Hutapea dari kantor hukum Hotman Paris & Partners sebagai kuasa hukum untuk menghadapi kasus ini.

Hotman Paris menyampaikan somasi terbuka melalui akun Instagram @hotmanparisofficial pada Jumat, 3 Juli 2025. Dalam video yang diunggah, Hotman menyampaikan peringatan tegas.

“Dengan ini memberikan peringatan keras kepada oknum yang telah menyebarkan berita bohong melalui medsos, yang mengaku-ngaku tidak pernah membeli saham dari PT Ajaib Sekuritas. Akan tetapi secara elektronik sudah terbukti dia melakukan log dan telah memberikan konfirmasi atas pembelian saham tersebut,” kata Hotman dalam video tersebut.

Ia juga menyebut adanya dugaan motif persaingan usaha yang tidak sehat. Menurutnya, oknum tersebut bahkan menawarkan uang kepada orang lain untuk membantu memviralkan berita bohong.

“Apakah ini bagian dari persaingan usaha yang disponsori oleh kompetitor?” ujar Hotman.

Hotman menegaskan kliennya akan segera membuat laporan polisi karena menyebarnya informasi bohong ini telah merugikan pasar modal, industri saham, dan publik secara luas.

“Sekali lagi, hentikan. Tarik semua postingan kamu, atau laporan polisi akan segera dibuat oleh PT Ajaib Sekuritas,” tutup Hotman.

Artikel Terkait

IHSG Tembus 8.124, OJK Sebut Kapitalisasi Pasar Sudah Dekati 70% dari PDB

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Pasar modal Indonesia terus menunjukkan kinerja...

OJK Siap Sikat “Penggoreng” Saham, Janji Perketat Pengawasan Pasar Modal

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya...

Sederet Saham Ini Tarik IHSG ke Zona Merah Pagi Ini, Turun 0,32%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru