Hasan Fawzi: OJK Jatuhkan Denda Rp91,09 Miliar di Pasar Modal, Reformasi HSC Terus Dipercepat
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp91,09 miliar kepada 104 pihak sepanjang Januari hingga akhir Juli 2026. Selain denda, OJK juga menjatuhkan berbagai sanksi lain sebagai bagian dari penegakan ketentuan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi, mengatakan hingga akhir Juli 2026 OJK telah menyelesaikan sejumlah penanganan kasus di sektor PMDK.
"Secara year-to-date sampai akhir Juli 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di PMDK yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp91,09 miliar kepada 104 pihak, dan ada 2 sanksi pencabutan izin, 1 sanksi pembatalan surat tanda terdaftar (STTD), 6 sanksi pembekuan izin, 9 sanksi peringatan tertulis, serta ada 8 sanksi perintah tertulis," kata Hasan dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2026 di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Selain penegakan hukum, Hasan mengatakan OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) terus mempercepat implementasi agenda reformasi integritas di pasar modal.
Menurut Hasan, langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat transparansi, kredibilitas, integritas, sekaligus meningkatkan investability pasar modal Indonesia.
"Salah satu agenda yang dilaksanakan pada Juli 2026 adalah penyempurnaan metodologi penentuan kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC). Penyempurnaan dari metodologi HSC ini akan turut mendukung terciptanya perdagangan efek yang semakin teratur, wajar, dan efisien," ujarnya.
Hasan juga menyampaikan OJK terus melakukan komunikasi dengan investor global melalui Investor Advisory Group (IAG) dan berbagai forum lain, termasuk dengan penyedia indeks global.
"Langkah ini akan terus dilanjutkan secara berkesinambungan sebagai bagian dari komitmen kita untuk mendorong keterbukaan, meningkatkan kualitas pasar, dan juga efektivitas implementasi agenda-agenda reformasi integritas di pasar modal dalam negeri," kata Hasan.
Di sektor bursa karbon, Hasan mengatakan OJK menerbitkan POJK Nomor 10 Tahun 2026 tentang perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Aturan tersebut diperkuat dengan PADK OJK Nomor 6 Tahun 2026 sebagai ketentuan pelaksanaannya.
Menurut Hasan, regulasi baru itu menyelaraskan aspek teknis penyelenggaraan perdagangan karbon, mulai dari pengaturan unit karbon, tata kelola penyelenggara bursa karbon, perizinan, permodalan, pengendalian internal hingga kewajiban pelaporan.
"Pengaturan baru tersebut menyelaraskan aspek teknis penyelenggaraan perdagangan karbon termasuk pengaturan unit karbon, tata kelola penyelenggara bursa karbon, perizinan, permodalan, tata kelola pengendalian internal, serta kewajiban pelaporan guna mendukung penyelenggaraan bursa karbon yang lebih efektif, transparan, dan berintegritas," ujar Hasan.
Dalam paparannya, Hasan juga mengungkapkan perkembangan pasar modal hingga akhir Juli 2026. Data OJK menunjukkan IHSG berada di level 6.236,13 atau turun 27,88% secara year-to-date (ytd). Sementara LQ45 berada di 621,24 turun 26,62%, IDX30 di 93,29 turun 29,62%, dan ICBI di 430,46 turun 2,35%. Nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana tercatat Rp663,26 triliun, turun 1,79% ytd.
Di sisi penghimpunan dana, pasar modal membukukan 133 penawaran dengan nilai Rp121,96 triliun hingga 31 Juli 2026. Rinciannya terdiri atas 7 IPO senilai Rp2,16 triliun, 12 PUT senilai Rp12,70 triliun, 9 EBUS senilai Rp8,30 triliun, serta 105 PUB EBUS Tahap I, II, dan seterusnya senilai Rp98,80 triliun. Masih terdapat 15 pipeline dengan potensi nilai Rp11,88 triliun.
Sementara itu, nilai transaksi Bursa Karbon sejak 26 September 2023 hingga 31 Juli 2026 mencapai Rp93,89 miliar dengan volume perdagangan 1.977.173 ton CO2, frekuensi 449 kali, dan melibatkan 155 pengguna jasa. Data paparan OJK juga mencatat terdapat 298 kontrak derivatif keuangan dengan volume 2.479.668 lot dan 23 transaksi perdagangan berjangka.